SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Jajaran Polresta Solo berhasil menangkap pelaku penjambretan, Puji Hariyanto alias Pendeng, 31, warga Kandang Sapi, Jebres beberapa waktu terakhir. Tersangka terpaksa berurusan dengan polisi, lantaran terkena kasus penjambretan di ruas Jalan Tentara Pelajar, Solo di bulan Agustus lalu.

Menurut Kasatreskrim, Kompol Edhei Sulistyo di dampingi Kasubag Humas, AKP Edi Wibowo mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Nana Sudjana penangkapan tersangka bermula dari hasil pengembangan yang dilakukan petugas. Setelah dikumpulkan keterangan para saksi dan barang bukti yang ada, tersangka dibekuk di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

“Tersangka telah menjambret sebuah tas milik korban bernama Gustita AP, 22, seorang mahasiswi warga Jalan Kelud 22 Perumahan Josroyo Indah, Jaten, Karanganyar. Di mana, di dalam tas tersebut berisi 2 HP jenis Nokia dan Sony Erikson, uang senilai Rp 400.000, dan beberapa surat penting,” tegas dia di hadapan wartawan di Mapolresta Solo, Kamis (21/10).

Dia menerangkan, kronologi penjambretan tersebut bermula saat korban sedang melaju mengendarai sepeda motor Mio ber-Nopol AD 2073 SH. Tiba-tiba, dari arah belakang korban dikuntit pelaku yang berboncengan dengan temannya berinisial Fd mengendarai sepeda motor Shogun ber-Nopol B 6864 EPE. Begitu jarak antara keduanya sudah dekat, pelaku langsung mengacungkan senjata tajam berupa golok sepanjang 30 cm ke arah korban. Di tengah tidak berdayanya korban, pelaku langsung menjambret sebuah tas dari tangan korban.

“Sebenarnya ada salah satu saksi mata, yakni Muh Agung yang melihat kejadian itu. Namun, karena pelaku menggunakan Sajam, maka saksi pun tak mampu melawan,” ulas dia.

Dia mengatakan, di waktu selanjutnya, petugas langsung melakukan pengembangan. Setelah sejumlah barang bukti dan keterangan dari para saksi terkumpul, polisi dapat menangkap satu dari dua tersangka.

“Tersangka yang tercatat sebagai residivis ini kami jerat dengan Pasal 365 tentang Curas. Sementara, satu pelaku lainnya (inisial Fd –red) masih kami buru. Perlu diketahui juga, hasil ungkap ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Candhi 2010,” kata dia.

Menurut pengakuan tersangka di hadapan penyidik, dirinya nekat menjambret lantaran terdesak kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam menjalankan aksinya, seringkali menggunakan Sajam guna menakut-nakuti calon korban.

“Waktu itu kalau tidak salah menjelang Lebaran. Jadi, sedang membutuhkan uang banyak. Di waktu sebelumnnya, saya juga terjerat kasus pencurian burung, pencurian tabung gas, dam perangkat drum band,” kata tersangka.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya