SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan menyatakan akan mengajukan permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminjam barang sitaan. Barang itu adalah sejumlah alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) demi menjalankan tugas pemantauan hutan Tanjung Siapi-api, Sumatera Selatan.

“Kami akan minta permohonan dipinjami barang sitaan tersebut kepada KPK. Apakah itu bisa dipinjam,” kata Zulkifli Hasan di sela-sela Turnamen Futsal Poros Wartawan Jakarta (PWJ) Cup 2010 di Futsal Station, Jl Pengadegan Utara, Cikoko, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (24/7).

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Zulkifli mengharapkan, permohonan itu segera dikabulkan KPK agar segera bisa digunakan para petugas pemantau hutan. “Kalau barang tersebut dibiarkan begitu saja bisa rusak,” tuturnya penuh harap.

Seperti diketahui, 3 mantan anggota Komisi IV DPR yang biasa disebut ‘Tim Gegana’ yakni Azwar Chesputra, Hilman Indra dan Fahri Andi divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ketiganya terbukti secara sah menerima suap terkait proyek alih fungsi hutan menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api.

Selama dalam penyidikan, KPK ternyata menemukan bukti baru praktek suap dalam kasus korupsi pengadaan SKRT di Kementerian Kehutanan, yang juga melibatkan pengusaha Anggoro Widjoyo. SKRT sendiri merupakan bagian dari program revitalisasi gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan senilai Rp 4,2 triliun.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya