Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Menghentikan UU ITE Jadi Alat Balas Dendam

Menghentikan UU ITE Jadi Alat Balas Dendam
user
Jumat, 31 Maret 2023 - 21:18 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ilustrasi tuntutan pencabutan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. (pinterpolitik.com)

Solopos.com, SOLO — Koalisi masyarakat sipil mendesak DPR melakukan revisi menyeluruh Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU ITE kental dengan ancaman terhadap hak asasi manusia (HAM), termasuk kerap menjadi alat balas dendam.

Karenanya, mereka mendesak revisi kedua UU ITE semestinya tidak hanya dilakukan Komisi I DPR. Komisi I membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen. Hal itu disampaikan oleh perwakilan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Serius dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senin (27/3/2023).

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN