SOLOPOS.COM - Kondisi kerusakan jalan Kayuapak-Lalung atau tepatnya di sisi selatan Waduk Lalung, Rabu (10/5/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SOLO — Jalan rusak menjadi salah satu keluhan yang kerap disampaikan masyarakat. Melaporkan jalan yang rusak ke pemerintah kini lebih mudah karena bisa melalui aplikasi secara online.

Setiap hari tidak sedikit masyarakat yang menyampaikan atau melaporkan tentang kerusakan jalan agar bisa segera dapat diperbaiki.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Seperti dilansir dari laman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), untuk melaporkan kerusakan jalan, kita harus mengetahui status jalan dan siapa yang berwenang dalam pengelolaan atau pemeliharaannya.

Ada beberapa jenis status jalan, yakni jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. Jalan nasional merupakan jalan yang menjadi penghubung antaribu kota provinsi. Kewenangannya ada di Kementerian PUPR.

Jalan provinsi merupakan jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota; antaribu kota kabupaten/kota; dan jalan strategis provinsi. Kewenangan ada di pemerintah provinsi.

Kemudian terdapat jalan kabupaten, yaitu jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan kecamatan, antaribu kota kecamatan, antarkecamatan. Kewenangannya ada di pemerintah kabupaten.

Jalan kota adalah jalan sekunder yang menhubungkan antarpusat pelayanan dalam kota; pusat pelayanan dengan persil; antarpersil; dan antarpusat permukiman kota. Terkait ini, kewenangan ada di pemerintah kota.

Sedangkan jalan desa, yaitu jalan terkecil yang menghubungkan antarkawasan atau antarpermukiman.

Jalan nasional ditandai dengan markah membujur warna kuning di bagian tengah jalan. Jika tidak ada marka kuningnya, berarti jalan tersebut menjadi kewenangan provinsi, kota, atau desa.

Cara Lapor Jalan Rusak

Bila ingin lapor jalan rusak untuk jalan nasional bisa menggunakan aplikasi Jalan Kita. Platform ini merupakan aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Bina Teknik Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Berikut ini cara melaporkan jalan rusak melalui aplikasi Jalan Kita sebagaimana dikutip dari laman indonesia.go.id, Sabtu (29/7/2023).

  • Mengunduh aplikasi Jalan Kita di Play Store atau App Store.
  • Sebelum dapat mengunakan aplikasi Jalan Kita terlebih dahulu mendaftarkan akun.
  • Langkah pertama adalah klik tautan buat akun pada tampilan awal dari aplikasi.
  • Kemudian mengisi nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email yang aktif.
  • Setelah itu klik tombol daftar untuk proses pendaftaran.
  • Selanjutnya pilih ikon plus untuk membuat laporan baru.
  • Isi setiap kolom dengan detail dan rinci. Pelapor juga bisa menyertakan foto atau video.
  • Klik kirim jika laporan sudah lengkap.

Cara lain untuk melaporkan jalan rusak lewat laman Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) www.lapor.go.id/. Ini bisa digunakan untuk laporan kerusakan jalan desa hingga provinsi.

Lembaga pengelola laman lapor.go.id adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai pembina pelayanan publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai pengawas program prioritas nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas pelayanan publik.

Untuk itu, Anda harus memastikan status dan pemilik kewenangan pada jalan yang dimaksud pada pelaporan kerusakan, agar bisa tepat dalam melaporkan ke instansi terkait.

  • Buka browser Anda. Bisa melalui laptop/PC atau telepon genggam.
  • Ketik alamat lapor.go.id.
  • Isi setiap kolom laporan dengan detail dan rinci.
  • Mengunggah foto atau video yang mendukung laporan.
  • Anda bisa memilih opsi nama pengirim, anonim atau tidak. Selain itu, Anda juga bisa mengatur laporan termasuk laporan rahasia atau tidak.
  • Setelah selesai klik lapor

Selain dua cara itu, beberapa daerah memiliki saluran sendiri untuk melaporkan kerusakan jalan di wilayah masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya