SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo meninjau proyek pembangunan jalan Tol Semarang-Solo seksi III di Tuntang, Kabupaten Semarang, Jateng, Kamis (2/2/2017). (Facebook.com-Ganjar Pranowo)

Ganjar Pranowo mengaku pernah ditawari uang panas terkait korupsi e-KTP. Namun dia mengaku menolaknya/

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengakui pernah ditawari uang oleh koordinator Badan Anggaran dan anggota Komisi II DPR, (Alm) Mustokoweni, terkait proyek pengadaan e-KTP. Namun, politikus PDIP itu mengaku menolak tawaran uang tersebut.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

“Saya tidak ingat kapan tawaran itu kalau tidak sekali, dua kali, tiga kali. Dalam ruangan sidang, Bu Mustoko Weni Almarhumah dengan mengatakan ‘Dik ini ada titipan’. Saya katakan tidak usah karena sudah jadi sikap saya sejak awal. Saya mengira-ngira uang apa, tapi saya katakan ‘pek en‘ [ambil kamu saja],” kata Ganjar dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Ganjar menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP bersama mantan Menteri Keuangan yang saat ini menjadi Gubernur Bank Indonesia, Agus Rahardjo; dan anggota Komisi III dari fraksi Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa. “Tawaran itu disampaikan setelah rapat ‘Dik, Dik, ini ada titipan’. Saya katakan tidak usah, tapi saya lupa rapat apa karena ada beberapa kali rapat,” ungkap Ganjar.

Selain tiga kali penawaran uang, Ganjar juga pernah disodori goody bag oleh orang yang tidak dikenal saat sedang berbicara dengan stafnya. Namun, dia tidak mengetahui isi tas itu dengan terperinci.

“Suatu ketika setelah rapat selesai ngobrol dengan beberapa orang, saya ingatnya saya bicara sama staf saya, lalu tiba-tiba ada orang nyelonong dan memberikan ‘goody bag’. Saya pikir buku ternyata dari bentuknya bukan buku. Lalu saya katakan ‘balikin saja balikin’, lalu dia pergi saja lari. Saya tidak tanya lagi orang ini siapa, saya tanya sama orang di depan saya itu siapa, ternyata juga tidak tahu,” ungkap Ganjar.

Meski sudah 3 kali ditawari dan sekali disodori bungkusan, namun Ganjar mengaku tidak mencari tahu sumber uang tersebut. “Saya tidak cari tahu karena tidak melihat barangnya dan lebih baik tidak terlibat dalam urusan itu. Penyidik lalu mengkonfrontasi saya sama Miryam, saya dikonfrontasi dan saya sampaikan ‘tolong saya diingatkan, jangan-jangan saya dikasih’. Lalu di depan 2 penyidik, Bu Miryam mengatakan ‘tidak, saya tidak memberikan’,” tambah Ganjar.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Miryam mendapat uang dari Sugiharto dan membagikan kepada 4 orang pimpinan Komisi II DPR, yaitu Chaeruman, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi masing-masing US$25.000; 9 kapoksi masing-masing US$14.000 termasuk ketua kelompok fraksi (kapoksi) merangkap pimpinan komisi; serta 50 anggota Komisi II DPR masing-masing US$8.000 termasuk pimpinan komisi dan Kapoksi.

“Jadi saya tidak tahu persis uang itu terkait apa karena tidak pernah disebutkan itu titipan apa, saya hanya perkirakan, saya tidak tanya sumbernya dari mana atau ada sumber proyek lain, tapi karena sikap saya tidak mau sentuh itu maka saya tidak mau itu,” kata Ganjar. Baca juga: Bocoran BAP Miryam Beredar, Bukti Ganjar Pranowo Tolak Duit Korupsi E-KTP?

Ganjar pun membantah pernah bicara dengan dengan pemerintah soal fee atau pembagian jatah dan tidak pernah diajak bicara atau pun mendengar mengenai proses yang berjalan. “Saya asumsikan itu uang. Jadi saat ditawarkan begitu maka saya menghindar,” ungkap Ganjar.

“Artinya bisa saja uang yang disampaikan dengan cara sopan tadi adalah uang haram yang merugikan negara, apa tidak ada pemikiran supaya uang haram tidak ada kerugian negara?” tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.

“Saya tidak berpikir begitu, tidak menyentuh saja sebagai suatu sikap,” jawab Ganjar. “Jadi secara nyata dalam kaitan dengan KTP-E, apakah terima uang?” tanya hakim Jhon.

“Tidak sama sekali, tapi apakah saya ditawari, saya katakan kalau saya ditawari. Saya baru baca berita Miryam tidak pernah memberikan ke saya, karena saya menolak terus lalu diserahkan ke kapoksi,” jawab Ganjar.

Ganjar pun mengaku tidak tahu ke mana uang itu diberikan setelah dia menolaknya. Termasuk saat dia ditanya apakah Ketua Kelompok Fraksi PDIP saat itu adalah Yasonna H Laoly yang saat ini menjadi Menteri Hukum dan HAM menerimanya. “Anda menolak terus dikasih ke Yasonna?” tanya hakim anggota Anwar. “Saya tidak tahu,” jawab Ganjar.

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jendera Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto. KPK juga menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya