SOLOPOS.COM - Linda Pujiastuti alias Anita Cepu memberi keterangan di sidang kasus dugaan penjualan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kg sitaan Polri dengan terdakwa Teddy Minahasa, Senin (27/2/2023). (Tangkapan layar Youtube tvOneNews).

Solopos.com, JAKARTA — Pengakuan mengagetkan datang dari Linda Puji Astuti, salah satu terdakwa kasus penilapan barang bukti sabu-sabu seberat 5 kg oleh mantan Kapolda Sumatra barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Linda Puji Astuti yang sering dipanggil dengan nama Anita itu mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Pengakuan Linda saat memberi kesaksian atas kesaksian Teddy Minahasa itu membuat terperangah pengunjung sidang, jaksa penuntut umum hingga penasihat hukum Linda sendiri.

“Saya istri siri Teddy Minahasa, Yang Mulia. Meskipun beliau tidak mengakui,” ujar Linda yang disambut pekikan “hah” dari seisi ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023), sebagaimana disiarkan MetroTV.

Linda mengatakan antara dirinya dan Teddy Minahasa tidak pernah ada masalah.

Ia yang berperan sebagai informan polisi kerap mengikuti Teddy Minahasa menggerebek transaksi narkoba di tengah laut.

Dan selama bepergian di tengah laut itu dirinya tidur satu kamar dengan Teddy Minahasa.

“Seperti saat ke Laut China Selatan, saya di kapal selalu tidur bersama Pak Teddy,” kata Linda.

Linda mengakui dirinya dan Teddy kerap bertransaksi narkoba. Hasil penyitaan narkoba kerap dijual kembali kepada bandar melalui perantaraan dirinya.

Pengakuan mengagetkan Linda disanggah Teddy Minahasa. Meskipun waktu untuk dirinya sudah habis, Teddy memohon kepada hakim untuk berbicara dua menit guna menanggapi kesaksian Linda.

Meski sempat diprotes penasihat hukum Linda, akhirnya hakim memberi waktu sebentar kepada Teddy untuk berbicara.

“Saya bantah, semua itu bohong. Kalau benar Linda adalah istri saya, kenapa suaminya kok diseret-seret dalam kasus ini?” ujar Teddy dengan nada meninggi.

Sebelumnya, mantan Kapolres Bukittinggi, Kalimantan Barat, AKBP Doddy Prawiranegara, mengaku tidak mendapatkan bagian atau upah apapun dari Irjen Pol Teddy Minahasa ketika membawa sabu-sabu untuk dijual kepada bandar bernama Linda.

Meskipun mengaku tidak mendapat upah, perilaku Doddy membawa barang haram itu membuat kariernya di kepolisian terancam terhenti.

Ia juga hampir pasti menjalani hidup sebagai narapidana kasus narkoba.

“Saya nggak dapat apa-apa pak, dapat amsyong saja saya pak,” kata Doddy kala menjawab pertanyaan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, seperti dikutip Solopos.com dari kanal Youtube KompasTV, Selasa (28/2/2023).

Saat memberikan perintah itu, Teddy masih menjabat Kapolda Sumatra Barat alias menjadi atasan langsung Doddy.

Teddy memerintahkan Doddy untuk mengganti sabu-sabu seberat 5 kg dari total 40 kg itu dengan menggunakan tawas yang mirip sabu-sabu.

Sabu tersebut merupakan sebagian dari barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan di Polres Bukit Tinggi.

Lima kilogram sabu-sabu yang telah disisihkan itu lantas diperintahkan Teddy untuk dibawa Doddy ke Jakarta untuk dijual kepada seorang bandar bernama Linda.

Saat menerima perintah tersebut, Doddy mengaku awalnya menolak.

Namun karena ia takut dengan sosok Teddy selaku jenderal bintang dua dan atasannya langsung, Doddy akhirnya mengikuti perintah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya