SOLOPOS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (kiri) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kanan) bersiap memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/3/2023). Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Solopos.com, JAKARTA–Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini masih menelusuri posisi Gregorius Alex Plate, adik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

Sebagai informasi, Kejagung sedang menyidik kasus dugaan korupsi penyediaan base transceiver station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Kominfo (Kemenkominfo) pada 2020 – 2022.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Penyidik sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka meliputi Anang Achmad Latief, Direktur Utama Bakti Kemenkominfo; Galumbang Menak S. selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; dan Yohan Suryanto, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) 2020.

Dua tersangka lainnya IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment.

Para tersangka ditahan. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menkominfo Johnny G. Plate dan adiknya sebagai saksi kasus tersebut. Adik politikus Partai Nasdem itu menjadi saksi karena menerima lebih dari setengah miliar rupiah yang bersumber dari anggaran Bakti.

Gregorius sudah mengembalikan dana yang diterimanya kepada penyidik Kejagung. Kejanggalanpun mengemuka. Sebab, adik Johnny G. Plate itu sama sekali tidak terkait dengan Kemenkominfo.

Informasi awal yang mencuat menyebut Gregorius adalah staf khusus kakaknya itu. Penelusuran Solopos.com pada struktur organisasi Kemenkominfo yang dipublikasikan melalui laman kominfo.go.id, tidak ditemukan nama Gregorius sebagai staf khusus atau staf ahli Menkominfo.

Adik Johnny G. Plate itu juga bukan bagian dari pihak swasta yang mengikuti lelang proyek pengadaan BTS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan pihaknya sedang menelusuri transaksi keuangan milik Gregorius Alex Plate, adik dari Johnny G. Plate.

Penyidik perlu mendalami keterangan Johnny untuk mendalami asal-usul uang yang diserahkan Gregorius Alex Plate belum lama ini.

“Dia [Gregorius] mengembalikan dengan sukarela, artinya penyidik mendeteksi ada aliran dana ke adiknya beliau, maka hari ini dilakukan klarifikasi [kepada Johnny] karena adiknya kan enggak ada jabatan apa pun, enggak ada ikatan hukum apa pun di Kominfo [Kemenkominfo],” ujar Ketut.

Kendati demikian, Ketut belum memerinci siapa saja saksi yang dihadirkan bersama Johnny G. Plate dalam pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo itu.

Gregorius Alex Plate sudah dua kali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus BTS Kemenkominfo.

“Karena kan beliau [Gregorius] itu tidak ada hubungan hukum di Menkominfo, mengapa sampai ada aliran ke sana, mendapatkan fasilitas seperti itu, makanya kita dalami,” imbuhnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya