SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Yogyakarta — Syarat kelulusan baru bagi siswa sekolah adalah gabungan antara nilai hasil Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah (US). Sekolah mendapat kebebasan untuk menentukan mekanisme ujian sekolah.

“Yang dipakai nanti US 40 persen dan UN 60 persen, bobotnya kemudian digabung jadi satu,” ujar Mendiknas M Nuh usai acara pembukaan The Asia-Pasific Regional center of Expertise (RCE) Conference di Gedung Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (12/1).

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Setelah nilai hasil dua ujian itu digabungkan, selanjutnya ditetapkan standar minimal kelulusan. Yaitu 5,5 dan boleh ada angka 4.

“Yang penting ada standar minimal yaitu 5,5 dan boleh ada angka 4,” katanya.

Berkaitan dengan ujian sekolah, Nuh mengatakan pihaknya tidak akan terlalu banyak ikut campur dalam penentuan materi maupun mekanisme pelaksanaan ujian di sekolah. Sekolah bebas mengatur dan mengujikan setiap tahun ajaran.

“Bebas saja, silahkan sekolah menguji. Sebab secara nasional tetap sama silabus dan kurikulumnya,” kata Nuh.

Menurutnya US harus dilaksanakan sebelum UN berlangsung. Sekolah mulai
saat ini harus mempersiapkan segala sesuatunya termasuk mengenai materi ujian.

“Soal materi ya terserah sekolah. Nanti kalau saya ikut mengatur apa jadinya, wong ujian sekolah kok diatur kementerian. Apakah nanti soal yang diujikan di ujian sekolah juga tidak perlu ada di UN lagi juga tidak apa-apa, yang penting soalnya memang beda,” pungkas dia.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya