SOLOPOS.COM - Mendikbud Muhadjir Effendy (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Mendikbud mengungkapkan kebijakan baru terkait beban kerja guru.

Solopos.com, PEKANBARU – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan beban kerja guru yang semula diukur dari tatap muka di kelas, yakni minimal 24 jam per pekan atau maksimal 40 jam sudah ditiadakan.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Hal itu itu diungkapkan Mendikbud saat halalbihalal bersama pegawai di lingkungan Setdaprov Riau, di Pekanbaru, Senin (3/7/2017).

Muhadjir menambahkan beban kerja guru akan dialihkan atau disamakan dengan beban pegawai negeri sipil (PNS) pada umumnya, yaitu 40 jam sepekan dan lima hari dalam sepekan.

“Maka per harinya delapan jam seperti PNS karena berdasarkan PP yang lama banyak guru tak bisa penuhi 24 jam tatap muka. Akibatnya banyak guru terpaksa mengajar di luar agar dapat tunjangan profesi,” tambah Mendikbud saat menjadi pembina apel perdana di hadapan ribuan pegawai di Setdaprov Riau.

Dia menjelaskan kebijakan itu tertuang dalam PP No. 19 Tahun 2017 sebagai pengganti PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru yang akan diberlakukan untuk seluruh Indonesia.

Mendikbud menegaskan kebijakan lain yang mulai dilaksanakan itu adalah PPK atau Program Penguatan Karakter dan wajib untuk diterapkan di setiap sekolah negeri.

“Sekolah dan guru harus bisa identifikasi potensi di luar sekolah sebagai sumber pembelajaran. Belajar tak harus selalu di kelas,” tambah Mendikbud.

Dia mengatakan setiap sekolah tiap daerah bisa mencari muatan lokal atau kearifan lokal yang bisa ditonjolkan dalam pembelajaran bagi siswa. “Kalau di Riau ini yang kuat pencak silat atau menyanyi melayu, silakan kembangkan di sekolah,” katanya lagi.

Mendikbud menuturkan peraturan tersebut dalam waktu dekat akan ditingkatkan menjadi peraturan presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya