SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bambang, 32, seorang karyawan swasta di sebuah perusahaan menengah  di Solo terpekur dalam lamunan. Terngiang di kepalanya kata-kata dokter kandungan yang belum lama dia temui. “Pak, kondisi janin di dalam rahim isteri Anda sunsang, jadi kemungkinan isteri Anda nanti harus dioperasi cesar.”

Operasi cesar. Kata-kata itulah yang terus menggantung di kepalanya. Sebagai seorang ayah Bambang ingin memberikan yang terbaik kepada isteri dan anaknya. Namun sebagai seorang pegawai kecil Bambang ragu akan dapat memenuhi tugasnya itu dengan baik.  Memang perusahaan di tempatnya bekerja telah mendaftarkannya sebagai peserta program PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Namun Jamsostek tidak memberikan santunan secara penuh untuk operasi cesar yang kini mencapai Rp 7 juta. Padahal uang tabungannya pun telah menipis untuk kebutuhan pemeriksaan rutin ke dokter kandungan dan yang rata-rata bisa Rp 200.000 per bulan. Belum lagi untuk kebutuhan hidup sehari-hari yang semakin hari semakin melambung.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Lantas bagaimana juga tentang pendidikan dan masa depan anaknya kelak. Jika dia terus bekerja di perusahaan yang sama sampai pensiun, apakah jaminan hari tuanya nanti sudah bisa menjamin kesejahteraan keluarganya?

Ada juga Yanti,30, seorang karyawan yang ingin mendapatkan haknya sebagai peserta Jamsostek untuk santunan penggantian kacamata. Namun pada praktiknya, Yanti harus melalui sejumlah prosedur yang panjang dan berbelit-belit hanya untuk mendapatkan santunan Jamsostek senilai Rp 200.000 saja.

Bambang dan Yanti mungkin hanya sebagian dari potret kegamangan dari tenaga kerja di negeri ini yang belum merasakan kenyamanan dan kesejahteraan sebagai pegawai, meskipun telah menjadi peserta Jamsostek.

Hal ini pula menunjukkan masih kurang maksimalnya pelayanan, khususnya jaminan kesehatan bagi peserta Jamsostek. Kekurangan ini sebenarnya juga  bisa menjadi peluang bagi Jamsostek sendiri untuk lebih berbenah diri.  Sebagai persero yang memberikan sejumlah produk jaminan sosial, Jamsostek memang telah melakukan berbagai terobosan yang patut dihargai.

Untuk jaminan kematian, misalnya, Jamsostek telah menaikkan santunannya dari semula Rp 6 juta dan biaya pemakaman Rp 1,5 juta kini menjadi 10 juta dan 2 juta. Sementara santunan kematian karena kecelakaan kerja juga mengalami kenaikan dari 60% dikalikan 70 bulan upah menjadi 60% dikalikan 80 bulan upah.

Namun di segi pemberian jaminan kesehatan, tampaknya Jamsostek masih perlu berkaca kepada perusahaan asuransi lain yang memberikan layanan sejenis.  Untuk pemberian santunan persalinan, misalnya perusahaan lain bisa dan berani memberikan santunan mencapai Rp 3,5 juta untuk persalinan normal dan Rp 5 juta untuk persalinan dengan operasi. Sementara Jamsostek hanya memberikan santunan senilai Rp 500.000 untuk persalinan normal dan Rp 1-1,5 juta untuk persalinan cesar.

Sementara untuk jaminan hari tua (JHT) rata-rata saldo tiap peserta masih dalam kategoori rendah, yakni di kisaran Rp 85 juta meskipun seorang tenaga kerja aktif menjadi peserta selama kurang lebih 30 tahun. Disinyalir pengembangan dana JHT ini salah satunya terhalangi oleh peraturan pemerintah (PP) No 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek di mana disebutkan seorang tenaga kerja diperbolehkan mengambil dana JHT, bila sudah menjadi peserta selama lima tahun. Ketentuan inilah yang membuat manajemen Jamsostek tidak leluasa untuk mengembangkan dana JHT peserta.

Kurang optimalnya sejumlah pelayanan Jamsostek tampaknya juga berkaitan erat dengan masih banyaknya perusahaan yang enggan mengikutkan karyawannya menjadi peserta Jamsostek. Belum lagi adanya perusahaan-perusahaan nakal yang mencoba mencari peluang, misalnya perusahaan yang menyembunyikan informasi tentang besaran upah karyawan untuk menghindari kewajiban ikut sebagai peserta Jamsostek. Sementara ada juga perusahaan peserta Jamsotek, namun sering menunggak dalam membayar iuran. Akibatnya, lagi-lagi pekerja yang dirugikan.

Peningkatan layanan

Masih banyaknya perusahaan yang tidak mau atau enggan menjadi peserta Jamsotek sebenarnya bukan pertanyaan yang harus ditujukan kepada perusahaan-perusahaan tersebut semata. Masalah ini juga merupakan pertanyaan yang ditujukan kepada PT Jamsostek sendiri. Sejauh mana PT Jamsostek bisa meyakinkan perusahan-perusahaan tersebut dengan berbagai sistem pelayanannya. Alangkah naifnya dengan hanya berlindung pada UU Ketenagakerjaan No 25/1997, yang menetapkan semua tenaga kerja Indonesia, baik formal maupun informal, harus menjadi peserta, PT Jamsostek bersantai-santai dalam menjaring peserta.

Menurut Direktur Operasi dan Pelayanan Jamsotek Ahmad Ansyori hingga Agustus 2009, jumlah tenaga kerja yang menjadi peserta aktif Jamsostek mencapai 8,2 juta pekerja. Sementara total aset yang dikelola Jamsostek hingga semester I/2009 mencapai Rp 74 triliun.
Padahal di Indonesia saat ini angkatan kerja di Indonesia mencapai hampir 100 juta orang. Berarti potensi untuk menambah jumlah kepersertaan masih terbuka sangat lebar. Namun di sisi lain peningkatan kuantitas tentu juga harus diimbangi dengan peningkatan kualitas. Dengan kata lain, Jamsostek harus terus memperbaiki diri dalam setiap produknya.

Dengan aset triliunan rupiah tiap tahun Jamsostek seharusnya bisa berbuat lebih banyak dan lebih baik lagi untuk kesejahteraan para pesertanya.

Dalam skala mikro peningkatan layanan Jamsostek bisa dilakukan dengan memberikan informasi secara berkala dan transparan kepada setiap peserta. Dengan pemberian laporan secara berkala, kepada peserta tentang berbagai layanan termasuk juga posisi besaran dana atau iuran yang telah disetorkan, peserta tentu akan merasa lebih tenang. 

Sebab seringkali para peserta tidak mengetahui berapa sudah berapa besar dana yang telah dia setorkan kepada Jamsostek melalui perusahaan tempatnya bekerja. Yang lebih mengkhawatirkan lagi, banyak pekerja yang merasa gajinya telah dipotong oleh perusahaan untuk membayar Jamsostek, namun mereka tidak pernah merasakan manfaat Jamsostek karena ternyata perusahaan telah mencurangi mereka.

Jadi dengan adanya komunikasi langsung antara pekerja peserta dengan Jamsostek secara langsung, kemungkinan kecurangan pengusaha akan bisa diminimalisasi. Informasi tersebut bisa dilakukan secara aktif oleh manajemen Jamsostek melalui pemberitahuan surat, sms (short message service) atau pun melalui website.

Di sisi lain, peningkatan kontribusi pengusaha terhadap setoran bulanan Jamsostek pekerja sebaiknya juga harus ditingkatkan. Selama ini kontribusi pengusaha hanya 11,7% padahal di negara-negara lain sudah jauh lebih besar seperti Malaysia 25%, Singapura 27%, Vietnam 22 persen, Filipina 20 persen, Thailand 24 persen dan China 35%.

Untuk menambah besaran uang jaminan kepada peserta melalui produk-produknya, peserta juga bisa diberi peluang untuk menentukan besaran iuran yang dia setor. Namun hal ini tentu saja harus diimbangi dengan tanggung jawab penuh manajemen Jamsostek untuk mengembangkan dana peserta secara lebih efektif dan efisien.

PT Jamsostek bukan lagi perusahaan asuransi, maka iuran yang mengalir tiap bulan dari pekerja dan pengusaha anggota program Jamsostek tidak bisa disebut premi asuransi, melainkan setoran dana segar atau setoran modal. Sebagai setoran modal yang bukan dari kredit, dana tersebut harus memiliki nilai saham. Seperti dikemukakan Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga, selama ini aset Jamsostek 50% ditempatkan di obligasi, 30% deposito, 10-12% saham dan 8-10% reksa dana. 

Jamsostek sebenarnya bisa saja mengembangkan dana dengan cara lain sebagai solusi jangka makro dan jangka panjang, misalnya dengan membangun bank dan rumah sakit. Dengan aset yang demikian besar, bukan tidak mungkin Jamsostek bisa mendirikan sebuah bank yang fokus mengelola dana peserta dan demi kesejahteraan peserta. Selain bisa menyimpan, bank tersebut bisa menyalurkan kredit dengan bunga rendah. Kredit itulah yang bisa dimanfaatkan peserta untuk membuka usaha atau memiliki perumahan sendiri.

Sementara rumah sakit Jamsostek, jelas hal ini akan sangat bermanfaat besar bagi kesejahteraan anggotanya. Pelayanan pemeriksaan, rawat inap atau bahkan persalinan bisa dilakukan di satu tempat. Sehingga peserta tidak harus bolak-balik ke sana kemari untuk mendapatkan hak-haknya. Meskipun terbuka untuk masyarakat umum, rumah sakit Jamsostek harus bisa menetapkan biaya yang lebih lunak kepada pesertanya. Dengan terobosan-terobosan ini diharapkan kenyamanan dan kesejahteraan peserta Jamsostek bukan lagi mimpi di atas awan.
Oleh: Anik Sulistyawati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya