SOLOPOS.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq (kiri) mendatangi Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/7/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Fahrul Jayadiputra)

Mendagri menyebut FPI terdaftar di Kemendagri dan diperpanjang pada 2014 lalu.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sedangkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak terdaftar di Kementeriannya.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

“FPI terdaftar dan diperpanjang di Kemendagri pada 2014, yang tak terdaftar di Kemendagri adalah ormas HTI,” katanya dikutip dari laman Kemendagri, Kamis (12/1/2017).

FPI saat ini tengah menjadi sorotan, menyusul pelaksanaan Pilkada Jakarta yang akan berlangsung Februari 2017. Ormas berbasis massa muslim ini juga menjadi garda terdepan dalam aksi damai pada 4 November dan 2 Desember 2016 lalu.

Sikap FPI belakangan ini juga menimbulkan pro dan kontra di sejumlah elemen masyarakat. Dia mengatakan Kemendagri tak ada kewenangan untuk membubarkan ormas, melainkan mencatat ormas-ormas yang terdaftar.

Misal ada ormas yang dianggap melanggar ketertiban, maka pihak Kemendagri bisa rapat bersama kepolisian, dan itu menjadi ranah aparat kepolisian. Dia mengatakan Kemendagri hanya bisa mengingatkan ormas jika terbukti salah. Sedangkan terkait dengan pembubaran, harus melalui prosedur undang-undang.

“Karena mekanisme pembubaran ormas juga panjang. Ada peringatan 1, 2, dan 3, lalu apakah bersalah atau tidak,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya