SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pekanbaru–Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto memberhentikan Tengku Azmun Jaafar sebagai Bupati Pelalawan, Provinsi Riau melalui surat keputusan (SK) bernomor 131.14-590/2009.

“SK pemberhentian Bupati Pelalawan sudah diterima oleh Pemerintah Provinsi Riau,” kata Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Alimudin di Pekanbaru, Jumat (4/9).

Promosi Dirut BRI dan CEO Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia

Ia menyebutkan SK tersebut berisi pengesahan pemberhentian Bupati Pelalawan dan pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Pelalawan, Rustam Effendi sebagai bupati menggantikan Tengku Azmun Jaafar.

Ia juga menambahkan bahwa pelantikan Rustam Effendi sebagai Wakil Bupati Pelalawan akan digelar dalam waktu dekat melalui rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Pelalawan.

Sementara itu, pemberhentian Tengku Azmun Jaafar sebagai Bupati Pelalawan dilakukan menyusul Keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 736/k/pid.sus/2009 tanggal 3 Agustus 2009 yang menyatakan Tengku Azmun Jaafar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 11 tahun penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memvonis mantan Bupati Pelalawan tersebut dengan 16 tahun penjara sedangkan di pengadilan tingkat pertama, mantan Bupati Pelalawan divonis 11 tahun penjara.

Majelis Hakim menyatakan Azmun bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) kepada 15 perusahaan kehutanan di Pelalawan, sehingga merugikan negara sekira Rp1,2 triliun.

Majelis Hakim juga menjatuhkan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 12,3 miliar.

Azmun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP.

Majelis Hakim menyatakan Azmun dengan sengaja menerbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) kepada 15 perusahaan dalam kurun waktu Desember 2002 sampai Januari 2003, padahal mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan itu tidak kompeten dalam bidang kehutanan.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya