SOLOPOS.COM - Mendagri Tjahjo Kumolo (Kemendagri.go.id)

Mendagri membantah kenaikan bantuan dana parpol 10 kali lipat sebagai “barter” untuk pembahasan RUU Pemilu.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah menjamin kenaikan bantuan dana partai politik sebanyak hampir 10 kali lipat tidak akan menjadi lahan korupsi baru. Adapun, kebijakan ini diklaim tidak terkait sama sekali dengan revisi UU Pemilihan Umum yang tengah dibahas di Parlemen.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan wacana kenaikan ini sudah lama dilempar ke publik dan dikonsultasikan dengan KPK dan BPK. Besarannya, kata Tjahjo, juga ditentukan oleh Kementerian Keuangan sehingga dipastikan tidak ada barter dengan pembahasan RUU Pemilu yang saat ini masih belum mencapai titik temu.

“Kita harus berpikir positif, karena apapun, rekrutmen presiden, DPR, DPRD, kepala daerah itu adalah lewat partai politik. Jadi saya yakin partai tidak ada program korupsi, saya yakin pasti bersih. Yang ada kan oknum-oknumnya. Saya kira harus dipisahkan kedua hal ini,” kata Tjahjo, Jumat (7/7/2017).

Dia menuturkan tidak ada penawaran apapun oleh Pemerintah untuk mengegolkan RUU Pemilu. Dia menuturkan, semangat untuk membahas RUU tersebut adalah mewujudkan sistem presidensial yang lebih efektif, efisien, dan berkualitas. Sedangkan bantuan dana partai politik adalah tanggung jawab pemerintah.

Tjahjo menegaskan dana parpol tidak termasuk dalam hal yang diatur di RUU Pemilu dan kenaikannya diatur dalam PP No. 5/2009. “Tidak ada hubungannya dengan UU itu. Ini adalah PP. Dasar hukumnya PP. Yang bahas nanti antara pemerintah dengan badan anggaran,” ungkap Tjahjo. Baca juga: Demokrat Tuding PT 20% untuk Singkirkan Pesaing Jokowi.

Menurutnya, kenaikan 10 kali lipat itu adalah hal yang wajar dan bisa digunakan untuk kaderisasi anggota parpol. “Nanti publik yang akan menilai dan BPK yang akan audit. Mudah-mudahan ini bisa dipertanggungjawabkan dengan baik,” ucap Tjahjo.

Adapun, kenaikan dana parpol nantinya dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol. Sejauh ini besaran yang disetujui Kementerian Keuangan yakni Rp1.000 per suara.

Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Soedarmo menjelaskan, apabila PP No. 5/2009 rampung segera, maka anggaran bantuan parpol dapat direalisasikan pada 2017. Revisi PP tengah diharmonisasikan di Kementerian Hukum dan HAM. “Kalau lambat sudah melewati pembahasan APBN-P 2017, nanti ke 2018,” kata Soedarmo.

Menurutnya, Kemdagri mengusulkan dana parpol menjadi Rp5.400 per suara, tetapi usulan tersebut tak disetujui Kemenkeu. “Dulu kita mengajukan Rp5.400, tapi akhirnya persetujuan jadi Rp1.000 dari Kemkeu, makanya kami berani untuk mengajukan PP. Kalau belum ada persetujuan itu, kami enggak berani,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya