Jakarta–Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menggerebek produk-produk Lampu Hemat Energi (LHE) dari peredaran, yang diketahui tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) di lokasi pergudangan Jl. Phinisi Raya No. 38, Ancol, Jakarta Utara.
Beberapa merek LHE seperti SZ MR dan Cahaya Pancaran telah terbukti tidak lulus hasil uji laboratorium (lab) SNI.
Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink
Direktur Pengawasan Barang Beredar Kementerian Perdagangan Inayat Iman mengatakan pihaknya sudah melakukan temuan 3 produk LHE yaitu merek Cahaya, Pancaran dan SZ MR pada Oktober 2009 lalu. Setelah dilakukan verifikasi dan uji lab, ternyata dua merek yaitu Pancaran dan MR tidak lulus hasil lab sedangkan merek Cahaya memenuhi SNI.
“Maka dengan demikian dua merek itu resmi ditarik dari peredaran dan pasar,” katanya saat ditemui di lokasi pergudangan Sunda Kelapa, Jakarta, Selasa (16/2).
Inayat menambahkan produk yang telah lulus uji mutu tersebut yaitu Cahaya harus tetap mendapatakn Sertifikat Penggunana Produk Tanda SNI (SPPT SNI) sebagai kewajiban. Cahaya kini sedang dalam proses mendapatkan SPPT SNI.
“Barang-barang ini masuknya sebagai barang impor,” kata Inayat.
Berdasarkan surat segel barang bukti yang tertera di lokasi gudang jumlah LHE yang telah disegel mencapai 596.910. Untuk menghitung berapa besaran nilai produk-produk tersebut maka hanya tinggal mengalihkan dari harganya yang diperkirakan Rp 5000 per unit LHE.
Sedangkan berdasarkan data rekapitulasi yang dihimpun kementerian perdagangan jumlah produk LHE yang masuk ke Indonesia merek Cahaya mencapai 268.400 unit, Pancaran 278.400 dan SZ MR 248.400 unit, sehingga total kisarannya mencapai 795.200 unit yang masuk ke Indonesia.
dtc/fid