SOLOPOS.COM - Sufmi Dasco Ahmad (Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso)

Solopos.com, JAKARTA—DPR RI sudah dua kali memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) M. Lutfi untuk menjelaskan kelangkaan minyak goreng di masyarakat. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan institusinya akan memanggil paksa M. Lutfi jika tidak hadir dalam pemanggilan ketiga .

“Apabila dalam undangan ketiga masih ada alasan [untuk tidak hadir] maka DPR akan menggunakan aturan dan kewenangan untuk panggil paksa Mendag di DPR,” kata Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Dia mengatakan, institusinya mengalami kesulitan dalam menjalankan fungsi pengawasan terkait kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Dasco mengungkapkan DPR sudah memanggil Mendag untuk menjelaskan persoalan kelangkaan minyak goreng namun tidak pernah hadir dengan berbagai alasan.

Baca Juga: Pengawasan Distribusi Minyak Goreng Diperketat, Begini Kata Kapolri

“Sudah dua kali Mendag diundang dalam rapat konsultasi, keduanya berhalangan dengan alasan belum tentu bisa hadir dan berbagai alasan lainnya,” ujarnya.

Karena itu dia menegaskan DPR akan menggunakan aturan dan kewenangannya untuk memanggil paksa Mendag ke DPR. Dalam rapat paripurna tersebut, anggota Komisi VI DPR RI Amin AK mengkritisi kelangkaan minyak goreng di berbagai daerah di Indonesia. Menurut dia, akibat kelangkaan tersebut rakyat harus mengantre untuk mendapatkan 1-2 liter minyak goreng, bahkan ada yang sampai meninggal dunia.

“Carut marut tata kelola di negeri penghasil 58 persen sawit di dunia adalah sebuah ironi yang sudah berlangsung berbulan-bulan. Tahun 2021 produksi CPO kita sebesar 46,88 juta ton, di 2020 sebesar 47,03 juta ton, lalu di tahun 2019 sebesar 47,18 juta ton,” katanya.

Baca Juga: MAKI Duga Eksportir dan Pejabat Bermain pada Ekspor CPO Minyak Sawit

Dia menilai pemerintah memiliki berbagai instrumen untuk menegakkan aturan misalnya Pasal 107 Undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan pemberian sanksi penjara bagi pelaku penimbun kebutuhan pokok.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya