SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelecehan seksual (Freepik)

Solopos.com, DENPASAR — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis pelajar asal Jepang FS, 17, dengan hukuman penjara dua tahun karena mencabuli adik kelasnya, VL, 16.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Denpasar Bali Selasa (13/12/2022), Majelis Hakim yang diketuai Koni Hartanto memutuskan FS terbukti bersalah. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan ditambah tiga bulan pelatihan kerja.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Pembacaan putusan Majelis Hakim dilaksanakan secara daring. Majelis Hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan pelaku, yakni perbuatannya merusak masa depan korban, membuat malu, dan menimbulkan trauma bagi korban.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan pelaku, yakni pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali. Pertimbangan lain yang diperhatikan majelis hakim adalah pelaku masih berstatus pelajar yang menempuh pendidikan dan pelaku belum pernah dihukum.

Kuasa hukum FS, Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati, mewakili pelajar asal Jepang yang duduk di bangku SMA itu menyatakan menerima hukuman tersebut dan tidak mengajukan banding. “Terima, tidak ada banding,” kata Kuasa Hukum FS saat ditemui seusai sidang.

Baca Juga : 14 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan Calon Pendeta di Alor

Sri Wigunawati menjelaskan selama persidangan berlangsung tidak ada pertemuan secara langsung antara kedua belah pihak, yakni korban dan pelaku. Saat sidang, pelaku berada di Polresta Denpasar sedangkan korban di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sri Wigunawati juga menyebutkan putusan hakim tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim menyatakan FS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Kasus yang melibatkan pelajar asal Jepang tersebut bermula saat FS melakukan perbuatan tidak senonoh kepada VL di kamar mandi sebuah pusat perbelanjaan di Jimbaran, Badung pada 5 November 2022.

Saat itu, seorang saksi I Wayan Nova Adi Saputra memergoki FS sedang melancarkan aksinya. Petugas di pusat perbelanjaan tersebut langsung menangkap FS dan diproses secara hukum. Pelaku ditahan di Polresta Denpasar.

Baca Juga : Polisi Bandung Usut Dugaan Pencabulan Ustaz terhadap Santri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya