SOLOPOS.COM - Bharada Richard Eliezer (Istimewa)

Solopos.com, SOLO–Sidang yang dijalani Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, selalu menjadi perhatian publik.

Meski menjadi eksekutor atau yang menembak korban Yosua, polisi 24 tahun berpangkat bharada bernama lengkap Richard Eliezer Pudihan Lumiu itu mendapat dukungan moral dari banyak pihak.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Dia dianggap berjasa karena berani jujur mengungkap fakta sejak penyidikan hingga persidangan. Sebagai informasi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan Elizer sebagai justice collaborator dalam kasus yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pemuda itu dengan pidana 12 tahun penjara. Sejumlah pihak, termasuk LPSK, menilai tuntutan itu terlalu tinggi.

Pagi ini, Rabu (15/2/2023), Eliezer dijadwalkan menjalani sidang vonis di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Publik menantikan putusan majelis hakim.

Sejumlah media menayangkan langsung secara streaming jalannya sidang vonis Eliezer. Masyarakat dapat menontonnya dari gawai.

Sejumlah pranala atau link live streaming sidang vonis Eliezer yang dapat diakses sebagai berikut:

https://www.youtube.com/watch?v=VYQ1FdSyA6U (KompasTV)

https://www.youtube.com/watch?v=-omUG92fHjs (Kumparan)

https://www.youtube.com/watch?v=rGinByx2yNI (Net)

https://www.youtube.com/watch?v=JN5XZ_0_WjY (MetroTV)

 

Eliezer menjadi terdakwa yang paling akhir divonis. Empat terdakwa lainnya sudah terlebih dahulu dijatuhi hukuman.

Mereka divonis dengan pidana yang lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Ferdy Sambo divonis pidana mati pada Senin (13/2/2023). Sebelumnya JPU menuntutnya dengan pidana penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada hari yang sama saat Ferdy Sambo divonis. Sebelumnya dia dituntut pidana delapan tahun penjara.

Sopir pribadi mereka, Kuat Ma’ruf, divonis 15 tahun penjara pada Selasa (14/2/2023). Sebelumnya JPU menuntutnya delapan tahun penjara.

Sementara anak buah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama saat Kuat Ma’ruf divonis. Sebelumnya dia dituntut delapan tahun penjara. Giliran Richard Elizer yang divonis hari ini.

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya