SOLOPOS.COM - Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana (tengah) saat konferensi pers di halaman Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Selasa (12/4/2022) (ANTARA/Akhyar)

Solopos.com, LOMBOK TENGAH — Seorang korban pembegalan, S, 34, malah menjadi tersangka gara-gara membela diri hingga membuat dua dari empat orang yang merampoknya tewas.

S dijerat Pasal 351 KUHP karena dianggap melakukan penganiayaan hingga dua begal yang merampoknya kehilangan nyawa. Status tersangka itu didapatkan S pada Selasa (12/4/2022).

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

“Korban begal dikenakan Pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun Pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah, Selasa.

Baca Juga: Dilawan Korban, 2 Terduga Begal di Lombok Tewas Mengenaskan

Kejadian tersebut berlangsung di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Minggu (10/1/2022) dini hari.

Selain menetapkan S menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, polisi juga menetapkan dua pelaku begal lain, berinisial WH dan HO, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana curat.

Tersangka WH dan tersangka HO, warga Desa Beleka, merupakan pelaku begal yang berhasil kabur saat korban menyerang dua pelaku begal lain hingga tewas.

Polisi masih mendalami kasus tersebut sehingga akan terungkap pada persidangan di pengadilan negeri apakah tersangka S bisa dikenakan pasal meskipun membunuh pelaku begal tersebut untuk menyelamatkan diri.

Baca Juga: Ancam Korban dengan Parang, 2 Begal di Demak Diringkus

“Tergantung hasil penyidikan, bisa juga dikenakan pasal 48 dan 49 KUHP tentang overmacht atau force majeure. Tergantung putusan di persidangan nantinya,” tambahnya.

Tamiana menjelaskan kronologi kejadian bermula saat S pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi untuk ibunya.

Kemudian di tengah jalan, S dipepet oleh dua orang pelaku begal sehingga dia melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Tidak lama kemudian, datang dua pelaku begal lain. Namun keempat pelaku begal itu berhasil ditumbangkan S meskipun seorang diri.

Barang bukti yang disita polisi berupa empat buah senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan oleh S dan para pelaku begal.

Baca Juga: Meresahkan! Begal Payudara di Pekalongan Ditangkap

“Satu korban (begal) melawan empat pelaku (begal) yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P, 30, dan OWP, 21, warga Desa Beleka, tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah diamankan,” jelasnya.

Sebelumnya, Polres Lombok Tengah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi penemuan dua mayat di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4/2022) malam.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, dalam keterangan tertulis di Praya, Minggu, mengatakan petugas langsung mendatangi dan melakukan olah TKP seusai mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Anggota kami langsung mendatangi dan melakukan olah TKP,” kata Hery.

Baca Juga: Terduga Begal Sudah Terkapar, Kenapa Masih Diberondong?

Identitas kedua korban, yakni P dan OWP, merupakan warga Desa Belaka, Kecamatan Praya Timur. Keduanya ditemukan warga dalam keadaan meninggal dan tergeletak di pinggir jalan sekitar pukul 01.30 Wita.

Di tempat kejadian perkara, petugas juga menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga milik korban, satu buah sabit, dan pisau dengan panjang sekitar 35cm. Kedua jenazah tersebut kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara NTB untuk dilakukan autopsi guna keperluan penyelidikan.

“Mayat yang ditemukan itu merupakan terduga begal,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya