SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali memastikan tak akan mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) dua Menteri mengenai pembangunan rumah ibadah. Suryadharma juga menegaskan tidak akan merevisi surat bersama tersebut.

“Itu adalah peraturan untuk menjaga kerukunan. Kalau itu tidak ada, maka di masyarakat akan menjadi bebas dan siapapun bisa melakukan apapun nantinya. Kalau ada koridor, itu bisa berbarengan, bisa melakukan apa saja,” kata Suryadharma usai rapat terbatas di Kantor Presiden di Jakarta, Senin (20/9).

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Suryadharma menekankan pemerintah tak akan merevisi SKB Menteri Agama dan Mendagri No 9/2006 dan No 8/2006 yang mengatur pendirian tempat peribadatan. “Tidak ada revisi,” jawabnya singkat.

Soal dukungan pendirian rumah ibadah oleh warga sekitar, Suryadharma menilai aturan yang berlaku sudah sangat mudah. Dulu, kata dia, warga yang hendak mendirikan rumah ibadah harus didukung 400 KK warga di sekitarnya.

“Soal dukungan penduduk sekarang sangat moderat. Kalau dulu ada permintaan ukuran dukungan 400 kepala keluarga (KK), jika satu rumah tiga orang berarti 1.200 orang. Ini kan 60-90 orang (aturan yang berlaku saat ini),” ujarnya.

dtc/try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya