SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta– Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Cirus Sinaga dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1).

Saat menyampaikan tuntutannya, JPU mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan Antasari. JPU berpendapat, Antasari mempersulit dan membuat gaduh jalannya persidangan. Perbuatan yang didakwa JPU sebagai pembunuhan berencana tersebut dilakukan secara bersama-sama dan terorganisir. Perbuatan ini, dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal tentang pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Ayat 1 (1) jo 55 Ayat 1 (2) jo 340 KUHP.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Selain itu, Antasari juga dianggap menggiring isu rekayasa guna mempengaruhi opini publik. Dengan opini ini citra penegak hukum rusak. “Terdakwa juga melakukan perbuatannya bersama-sama dengan oknum perwira Polri (Wiliardi Wizard),” tambah Cirus.

Hal lain yang memberatkan, menurut JPU, akibat perbuatan Antasari, citra penegak hukum menjadi rusak. Antasari yang notabene merupakan aparat penegak hukum tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Terlebih, korban pembunuhan adalah pejabat Badan Usaha Milik Negara.

Selain menghilangkan nyawa, lanjut JPU, perbuatan Antasari juga menghilangkan kebahagiaan dan menimbulkan penderitaan lahir batin bagi orang tua, anak, dan isteri korban.  “Selama persidangan tidak ditemukan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa,” tegas Cirus.

kcm/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya