SOLOPOS.COM - Tersangka pencabulan yang merupakan oknum guru saat ditunjukkan kepada media di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (5/7/2023). (ANTARA/Khaerul Izan)

Solopos.com, CIREBON — Seorang guru sekolah dasar (SD) di Cirebon Kota, Jawa Barat berinisial TH, 26, bakal menjadi pesakitan atas dugaan mencabuli anak didiknya yang masih di bawah umur.

Tersangka ditangkap polisi setelah orang tua korban mengadukan aksi pencabulan tersebut.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Korban mengaku, gurunya melakukan pencabulan di sebuah tempat penginapan.

“Oknum guru yang kami tangkap berinisial TH dan tersangka merupakan guru korban,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Arik Indra Sentanu di Cirebon, Rabu (5/7/2023).

Akibat perbuatannya, guru muda yang sudah beristri itu terancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara, karena melanggar Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Arik mengatakan guru sekolah dasar itu melakukan aksi bejatnya pada 25 Mei 2023, di salah satu penginapan yang berada di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Menurutnya Kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari itu tersangka mengajak korban bertemu di salah satu tempat melalui pesan Whatsapp.

Tersangka sempat singgah di salah satu minimarket yang berada di daerah itu untuk membeli minum.

Selanjutnya guru tersebut membawa ke salah satu penginapan dan melakukan aksi cabulnya kepada korban pada siang hari.

Setelah kejadian, tersangka mengancam agar korban tidak memberitahukan peristiwa tersebut kepada siapapun.

“Setelah kejadian itu, korban pulang ke rumah. Ibu korban curiga karena korban diam setelah sampai di rumah, hingga akhirnya mengakui telah dilakukan tindakan cabul oleh oknum gurunya,” tuturnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Arik mengatakan kasus tersangka sempat mengelak atas perbuatannya itu.

Akan tetapi setelah petugas memperlihatkan sejumlah barang bukti, seperti rekaman CCTV, chat pelaku dan korban, serta hasil visum, tersangka baru mengakui perbuatannya.

“Tersangka mengelak tapi setelah kami menunjukkan sejumlah barang bukti, tersangka langsung mengakui,” ujarnya.

Tersangka ditangkap setelah petugas memiliki sejumlah barang bukti yang kuat, dan ditahan pada awal Juli 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya