SOLOPOS.COM - Roy Suryo (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Solopos.com, JAKARTA–Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman atau vonis terhadap Roy Suryo, terdakwa kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan bulan dan denda Rp150 juta,” demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang dikutip dari website Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat (10/2/2023), dikutip dari Antara.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Hakim juga menyatakan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Vonis tersebut lebih berat dibanding vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang sebelumnya menghukum Roy Suryo sembilan bulan penjara tanpa ada pidana denda.

Beberapa poin isi vonis Pengadilan Tinggi Jakarta seperti menerima banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa. Selain itu, mengubah putusan PN Jakarta Barat No. 890/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt tanggal 28 Desember 2022 yang dimohonkan banding mengenai pidana yang dijatuhkan.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara banding dengan terdakwa yang bernama lengkap K.R.M.T. Roy Suryo Notodiprojo itu terdiri atas Sumpeno sebagai ketua, Yonisman, dan Sugeng Riyono keduanya sebagai anggota.

Pada persidengan di PN Jakarta Barat, JPU menuntut Roy Suryo dengan pidana penjara satu tahun enam bulan pada Kamis (15/12/2022) lalu. Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU No. 19/2016 perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Roy Suryo yang merupakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menghadapi kasus hukum setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang bagian wajahnya diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo melalui akun Twitter-nya, @KRMTRoySuryo2. 

Unggahan Roy Suryo itu dianggap sebagai tindakan penistaan agama Buddha dan ujaran kebencian.

Saat diperiksa di sidang, Jumat (8/12/2022), Roy Suryo mengaku tidak memiliki niat buruk dalam mengunggah meme. Justru dia mengaku berniat baik.

Terkait stupa di Candi Borobudur yang dianggap suci sehingga meme stupa yang wajahnya dibuat mirip Jokowi melukai hati para pemuluk Agama Buddha, Roy Suryo menyampaikan setahu dia umat Buddha tidak menyembah patungnya. Dia menyebut Buddha ada di hati para umat Buddha.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya