SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Setoran Freeport ke Polri harus distop. Apapun alasannya aparat negara tidak bisa dibiarkan menerima pembiayaan dari perusahaan. Jangan sampai swasta mengendalikan aparat negara.

“Praktek ini tentu tidak bisa dibiarkan, karena bahaya jika aparatur negara ‘dikuasai’ oleh perusahaan tertentu,” kata Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (29/10/2011).

Promosi Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat tapi Prospektif

Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo sudah mengakui pihaknya menerima dana dari Freeport. Dana itu digunakan untuk anggota di lapangan dan Polri siap untuk diaudit.

Febri pun menilai sudah sepantasnya penerimaaan dana dari Freeport itu diaudit. “Pada prinsipnya, pungutan terhadap masyarakat, perusahaan oleh lembaga negara tidak boleh dilakukan tanpa diatur di UU. Pemberian dana tersebut tidak bisa dianggap wajar-wajar saja. Harus dipertanggungjawabkan dan melalui proses audit,” terangnya.

Febri menduga setoran ini bisa saja terjadi bukan hanya di perusahaan multi nasional atau asing, bisa saja ada kemungkinan penerimaan dari perusahaan-perusahaan lokal. Namun lebih daripada itu, bila terbukti Freeport memberi uang bisa saja perusahaan itu terkena hukuman UU Amerika.

“Jika nanti terbukti ada setoran dana yang melanggar hukum, Freeport Indonesia bisa diproses hukum Amerika juga,” terangnya.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya