SOLOPOS.COM - Terdakwa Ferdy Sambo memberi salam sebelum dimulainya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/1/2023). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Solopos.com, SOLO–Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Jl. Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 selalu menjadi perhatian publik.

Sang aktor intelektual di balik tindakan keji itu adalah pejabat tinggi Polri yakni Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo. Ferdy Sambo adalah atasan Yosua. Ferdy Sambo sudah dipecat dari kesatuannya.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Pemicu terjadinya peristiwa itu terkait istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Terdapat tiga orang lain yang terlibat, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang menjadi , Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Saat peristiwa terjadi, Richard Eliezer dan Ricky Rizal adalah bawahan Ferdy Sambo. Sedangkan, Kuat Ma’ruf adalah sopir keluarga Ferdy Sambo.

Richar Eliezer merupakan penembak mendiang Yosua atas perintah Ferdy Sambo. Dalam persidangan, pemuda 24 tahun itu berperan sebagai justice collaborator (JC) atau orang yang menguak fakta-fakta peristiwa hukum yang sejak awal berusaha ditutup Ferdy Sambo dengan berbagai cara.

Upaya itu seperti membuat skenario Yosua terbunuh setelah terjadi tembak menembak dengan Richard Eliezer, pemicu tembak menembak adalah Yosua tepergok berusaha berbuat asusila kepada Putri Candrawathi, dan lainnya. Ferdy Sambo juga merintangi penyidikan kasus itu agar jejaknya tak terendus.

 

Perincian Tuntutan

Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf turut berperan dalam peristiwa yang melukai rasa kemanusiaan tersebut. Terdapat sejumlah anggota Polri yang turut terlibat dalam upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan Ferdy Sambo.

Kelima orang yang memiliki peran dalam pembunuhan Yosua telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

  1. Kuat Ma’ruf dituntut delapan tahun penjara pada Senin (16/1/2023)
  2. Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara pada hari yang sama saat Kuat Ma’ruf dituntut.
  3. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup pada Selasa (17/1/2023).
  4. Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penara pada Rabu (18/1/2023).
  5. Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara pada hari yang sama saat Putri dituntut.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) memiliki pertimbangan tersendiri dalam menuntut setiap terdakwa yakni pertimbangan atas alasan yang memberatkan dan meringankan. Khusus terhadap Ferdy Sambo yang disebut menjadi aktor intelektual kasus pembunuhan berencana tersebut, JPU tak memiliki alasan yang meringankan tuntutan.

Penuntutan terhadap para terdakwa tersebut memicu perdebatan. Berbagai pihak kecewa, terlebih keluarga mendiang Yosua. Banyak pihak menilai Ferdy Sambo layak dituntut hukuman mati sebagaimana ancaman pidana maksimal dalam dakwaan yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Penuntutan terhadap Putri Candrawathi juga dinilai terlalu ringan mengingat perannya sangat besar dalam terjadinya pembunuhan itu. Terlebih dia tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Keluarga Yosua juga sakit hati karena  JPU malah menyimpulkan Putri Candrawathi dan Yosua berselingkuh.

Sebaliknya, tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer dipandang terlalu berat lantaran dia sudah menjadi JC. Berkat kejujurannya mengungkap fakta saat penyidikan hingga persidangan, skenario Ferdy Sambo akhirnya terbongkar, peran sentral Ferdy Sambo terkuak, yang pada akhirnya kasus itu menjadi terang benderang.

Penasihat hukum dan orang tua Richard Eliezer sangat kecewa dengan tuntutan JPU. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang melindungi Richard Elieser juga menyatakan hal sama.

 

Pertimbangan JPU

Kejaksaan Agung (Kejagung) berpendapat Ferdy Sambo tidak dituntut hukuman mati dengan alasan agar yang bersangkutan menyadari perbuatannya membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menegaskan dalam menuntut terdakwa, jaksa mempunyai parameter yang jelas.

“Jaksa menggali alat bukti terhadap peran seseorang. Nah peran terdakwa ini saya lihat berbeda-beda sehingga berbeda tentang tinggi rendahnya tuntutan,” kata Jampidum sebagaimana dikutip dari siaran KompasTV, Rabu (18/1/2023).

Menurut Fadil, tuntutan penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo sudah maksimal.

“Kami terapkan seumur hidup itu sudah cukup adil, menurut saya. Ancaman seumur hidup memberi kesempatan pada yang bersangkutan menyadari perbuatannya. Kami pilih seumur hidup berdasarkan parameter JPU dan Kajari. Tentang netizien tidak puas, kami belum bisa memuaskan semua yang ikut mengawasi persidangan ini,” tambahnya.

Pertimbangan jaksa, dalam persidangan terbukti Ferdy Sambo sebagai intelectual dader (aktor intelektual) pembunuhan Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 di rumah dinasnya, Jl. Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Kami tuntut seumur hidup atas pertimbangan bahwa ia sebagai intelectual dader, sebagai intelectual dader dia menghendaki ada kematian sehingga menyuruh Ricky Rizal dan Richard Eliezer,” kata Jampidum.

Kendati menjadi aktor intelektual pembunuhan Yosua, menurut dia, Ferdy Sambo tidak dituntut hukuman mati.

Ia berempati dengan keluarga Yosua yang bersedih karena kehilangan anak mereka. Namun pihaknya tidak menuntut mati Ferdy Sambo dengan alasan agar terdakwa menyadari perbuatannya kelak.

Alasan Putri, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara

Terkait tuntutan terhadap Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, Fadil mengatakan tuntutan itu didasari atas peran mereka. Meski mengetahui rencana pembunuhan terhadap Yosua ketiga terdakwa tidak turut serta secara langsung membunuh.

“Ada kesamaan kehendak dan niat para terdakwa tapi perannya beda. Ibu Putri ada di kamar tapi tidak ikut melakukan apa-apa, dia tahu cerita dan rencana pembunuhannya. Kuat juga tahu tapi tidak bisa berbuat apa-apa. Demikian pula dengan Ricky Rizal. Menurut kami delapan tahun untuk ketiganya sudah tepat,” ungkap Jampidum.

 

Alasan Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

Sementara Bharada Richard Eliezer lebih tinggi dibanding ketiga terdakwa itu karena perannya vital dalam membunuh Yosua. Fadil menyebut saat Ferdy Sambo memerintahkan Richard menembak Yosua, polisi dengan pangkat paling rendah di Polri itu menyanggupinya.

Richard juga terbukti melaksanakan perintah itu sehingga pihaknya lantas menuntut pemuda berusia 24 tahun itu 12 tahun penjara.



“RE [Richard Eliezer] memiliki keberanian maka saya menyatakan RE sebagai dader, pelaku yang menghabisi nyawa korban Yosua, sehingga ketika kami tuntut RE selama 12 tahun parameternya jelas bahwa dia sebagai pelaku penembakan,” ujar Fadil.

Jampidum membantah pihaknya tidak mempertimbangkan status Richard Eliezer sebagai JCJustru, kata dia, karena pertimbangan sebagai JC itulah Richard dituntut 12 tahun penjara.

“Kalau tidak, tuntutannya akan lebih tinggi dari 12 tahun,” tandas Jampidum.

Sidang belum berakhir. PN Jakarta Selatan masih akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pada terdakwa/penasihat hukum mereka. Setelah itu, majelis hakim akan memberi putusan/vonis kepada mereka.

Publik menantikan babak akhir kasus pembunuhan yang dianggap mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan luar negeri itu.

 

Terendus Upaya Dorong Hakim Menghukum Ringan Ferdy Sambo Dkk

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengaku mendengar ada gerakan untuk mendesak hakim menghukum ringan Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Gerakan tersebut mendesak agar Ferdy Sambo dkk. divonis ringan dan tidak sampai dihukum mati.

“Saya dengar selentingan ada gerakan pesanan agar hukumannya nanti angka saja, bukan huruf,” ujar Mahfud Md. saat hadir di kanal Youtub Uya Kuya TV yang dikutip Solopos.com, Selasa (17/1/2023).



Mahfud Md. menjelaskan pesanan vonis angka artinya hukuman Ferdy Sambo dkk. tidak sampai pada hukuman maksimal, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Tahu maksudnya? Kalau angka itu 20 (tahun) ke bawah, kalau huruf itu ya hukuman mati atau seumur hidup,” jelas Mahfud Md. yang sejak awal getol mendesak agar kasus pembunuhan Yosua diusut tuntas.

Kendati mendengar ada gerakan vonis ringan Sambo, Mahfud tetap berharap itu hanya isu yang tidak benar adanya. Ia berharap majelis hakim independen dan tidak bisa dipengaruhi oleh pihak manapun sehingga menghukum ringan Ferdy Sambo dkk.

“Saya kan lama jadi hakim. Ada insting. Semoga ini hanya isu atau fitnah,” kata Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid tersebut.

Mahfud Md. prihatin dengan kengototan Ferdy Sambo dan kawan-kawan tentang tudingan pemerkosaan dalam kasus pembunuhan Yosua.

Menurut Mahfud Md. tudingan yang selalu disuarakan Ferdy Sambo dkk. di persidangan itu tidak masuk akal.

“Kalau saya pribadi, tudingan itu sama sekali tidak masuk akal,” tandas Mahfud Md.

Mahfud mengaku mengikuti setiap persidangan kasus Sambo melalui televisi. Dari situ, menurut dia, banyak kejanggalan yang terlontar dari kubu Sambo perihal tudingan pemerkosaan. Semua tudingan terhadap Yosua hanya sepihak dari kubu Sambo yang tidak pernah terkonfirmasi.

Baginya, kejanggalan paling mencolok adalah ketika Putri Sambo mengaku menjadi korban pelecehan tapi masih mau bertemu dan berjalan bersama pemerkosanya.



“Mana ada korban pelecehan masih mau jalan bareng orang yang melecehkannya,” kata Mahfud.

Sebagai Menkopolhukam yang membawahi koordinasi Polri, Mahfud menyatakan, kasus Sambo merusak nama institusi Polri. Citra Polri anjlok di mata publik yang berpengaruh juga pada indeks kepuasan publik terhadap pemerintah.

Bagi Mahfud, melindungi negara lebih penting daripada melindungi salah satu institusi negara yang telah dicemarkan oleh oknum-oknum di dalamnya.

Baca Juga

 



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya