SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Maskapai penerbangan Lion Air mendapat sorotan Kemenhub atas sejumlah kejadian.

Solopos.com, JAKARTA – Maskapai berlogo singa ini selalu menjadi perbincangan di dunia penerbangan Indonesia. Dicari lantaran termasuk low cost carrier (LCC), tapi tak jarang dicaci karena sering delay parah.

Promosi BRI Meraih Dua Awards Mobile Banking dan Chatbot Terbaik dalam BSEM MRI 2024

Dalam sebulan ini saja, Lion Air telah heboh dengan sejumlah peristiwa. Dari mulai pilot mogok terbang hingga menyebabkan delay berkepanjangan hingga pemberhentian operasi 95 rute selama sebulan.

Berikut sejumlah peristiwa kontroversial dari Lion Air seperti dirangkum, Jumat (20/5/2016):

– Pilot mogok

Para pilot maskapai Lion Air sempat melakukan mogok kerja lantaran adanya tunjangan yang belum dibayarkan. Aksi mogok itu menyebabkan sejumlah penerbangan Lion Air delay parah. Akibat delay parah itu, Lion Air disanksi Kemenhub tak boleh menambah rute baru selama 6 bulan.

“Kita tegur sudah mau membuat surat dan Lion Air dapat dikenakan sanksi sampai dengan pembekuan rute baru selama 6 bulan,” tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2016).

– Penumpang internasional salah masuk terminal domestik

Penumpang Lion Air JT 161 dari Singapura yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dibawa ke terminal domestik. Akibatnya, sejumlah penumpang tidak melewati bagian imigrasi.

Pesawat Lion Air JT 161 tersebut terbang dari Singapura pada 10 Mei 2016 pukul 18.50 WIB dan mendarat di Cengkareng pukul 19.35 WIB. Terjadi kesalahan antara pengemudi bus karena pergantian tugas dan tanpa ada alasan pax (penumpang) dibawa ke terminal 1B gate B2.

– Layanan ground handling dibekukan

Sempat hanya memberikan teguran keras, Kementerian Perhubungan lalu membekukan layanan ground handling kepada Lion Air. Sanksi dijatuhkan menyusul kesalahan masuk terminal sebelumnya.

“[Pembekuan] Berlaku mulai kemarin,” jelas Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo, Rabu (18/5/2016).

Surat itu berlaku sejak dikeluarkan. Lion diberi waktu lima hari untuk mencari solusi penyelesaian pembekuan jasa ground handling ini.

“Ini hanya ground handling saja. Kalau layanan jasa penerbangan tetap normal,” tegas Suprasetyo.

Sanksi serupa diberikan pada AirAsia yang juga mengalami kejadian serupa di Bandara Ngurah Rai, Bali.

– Lion Air melawan dengan hentikan operasi 95 rute penerbangan

Tak terima layanan ground handling dibekukan, Lion Air menempuh jalur hukum. Tak hanya itu, Lion Air juga menghentikan operasi 95 rute penerbangan selama 1 bulan.

“Yang benar 93 rute domestik dengan total 217 frekuensi (pulang pergi), 2 rute Internasional dengan 10 frekuensi [pulang pergi],” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo kepada wartawan di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (19/5/2016).

Sebelumnya, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Kemenhub menuliskan bahwa Lion Air menunda penerbangan di 217 rute domestik dan 10 rute internasional selama satu bulan. Data itu diralat.

Dengan penundaan penerbangan ini, berarti Lion Air tidak akan terbang selama satu bulan, dari 18 Mei hingga 18 Juni 2016 di 93 rute domestik dan 2 rute internasional. Kemenhub menyetujui permohonan penundaan itu. Kemenhub juga memerintahkan Lion Air untuk mengalihkan penerbangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya