Solopos.com, SOLO — Tim penasihat hukum jurnalis berita.news Muhammad Asrul yang tergabung dalam Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi mengirim memori banding ke Pengadilan Tinggi Makassar melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan.
Memori banding itu diajukan atas vonis majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo terhadap Muhammad Asrul pada nomor perkara 46/Pid.Sus/2021/PN Plp. Majelis hakim Pengadilan Negeri Paolopo memvonis Asrul bersalah dengan pidana penjara tiga bulan.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.