SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Pasca-vonis terdakwa Nuryadi Agus Saputro alias Agus Brimob dengan pidana 15 tahun penjara, polisi Solo kembali membuka kembali kasus pembunuhan terhadap Mardhani Omega, 20.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, kepada Solopos.com, Jumat (7/6/2013), mengungkapkan pihaknya telah mengagendakan gelar perkara pembunuhan tersebut di Polresta dalam waktu dekat. Menurut Rudi, gelar perkara itu sebagai tindak lanjut putusan hakim.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Ia menerangkan, putusan hakim yang menyatakan Agus membunuh korban bersama-sama mengindikasikan ada keterlibatan orang lain yang selama ini belum terungkap. Oleh karena itu, katanya, aparat Polresta Solo yang sebelumnya menyelidiki dan menyidik kasus itu akan menindaklanjutinya kembali.

“Kami sudah mengetahui putusan hakim dan kami akan menindaklanjutinya. Secepatnya penyidik akan menggelar perkara. Koordinasi dengan jaksa juga akan dilakukan untuk membahas langkah apa yang harus ditempuh,” terang Rudi mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in.

Seperti diinformasikan, saat diperiksa penyidik Polresta Solo maupun di depan majelis hakim Agus mengaku membunuh Mega, sapaan akrab Mardhani Omega, bersama Y, 17. Agus, Mega dan Y merupakan pekerja di Kafe D’uno. Saat sidang pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (24/4/2013), di hadapan hakim, jaksa dan penasihat hukumnya Agus mengaku membunuh Mega bersama Y di ruang L 1 di lantai II. Agus mengatakan membunuh dengan cara mencekik leher Mega. Sedangkan, Y turut memegangi tubuh Mega agar tidak meronta. Tak sekadar itu, sebelum dibunuh Mega diperkosa Agus dan Y secara bergantian.

Seluruh pengakuan Agus dibantah Y saat menjadi saksi di persidangan. Hingga putusan tersebut dilakukan, Y masih bebas karena ia tidak ditetapkan sebagai tersangka. Y pernah diperiksa penyidik beberapa kali sebelum kasus itu disidangkan. Namun, penyidik tidak dapat menetapkannya sebagai tersangka lantaran tidak mempunyai alat bukti cukup yang menguatkan pengakuan Agus.

Pembunuhan itu terungkap setelah mayat Mega ditemukan membusuk di lantai IV atau loteng Kafe D’Uno, 2 Oktober 2012 malam. Tak berselang lama polisi menyimpulkan perempuan warga Jayengan RT 001/RW 008, Serengan, Solo itu tewas akibat dibunuh. Hingga akhirnya polisi dapat menangkap Agus di rumahnya di Bengkulu tiga hari setelah penemuan mayat itu. Polisi pun langsung menetapkan Agus sebagai tersangka karena telah mengakui perbuatannya saat diperiksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya