SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menyatakan berkas perkara pembunuhan di Kafe D’uno atas nama tersangka Muhammad Zaenudin alias Yeyen, 21, belum lengkap (P18). Berkas tersebut telah dikembalikan kepada penyidik Polresta Solo (P19), pekan lalu.

Informasi itu dikemukakan salah satu jaksa peneliti, Suraya, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (20/8/2013). Ia mengungkapkan, setelah meneliti berkas perkara ia dan jaksa peneliti yang ditunjuk lainnya, Sutarno, menemukan ketidaklengkapan. Ketidaklengkapan itu dikatakan Suraya terletak pada hal saksi dan petikan putusan hakim terhadap terdakwa lain kasus itu, Nuryadi Agus Saputro alias Agus Brimob, 29.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Penyidik telah kami beri petunjuk agar segera melengkapi berkas. Saat ini kami masih menunggu berkas itu dilimpahkan lagi,” papar Suraya.

Sebelumnya, penyidik Polresta Solo melimpahkan berkas perkara pembunuhan dengan korban Mardhani Omega, 20,  tersebut ke kejari, Senin (15/7/2013). Langkah awal untuk menyeret Yeyen ke meja hijau itu dilaksanakan menyusul adanya vonis lima belas tahun penjara bagi Agus. Warga Bengkulu itu dinilai hakim secara sah dan meyakinkan telah membunuh Mega, sapaan akrab Mardhani Omega, secara bersama-sama, 12 September 2012 silam. Dalam keterangannya, Agus mengaku membunuh bersama Yeyen. Agus, Yeyen, dan Mega adalah pekerja Kafe D’uno. Namun, Yeyen selalu menyangkal pengakuan Agus tersebut. Hingga akhirnya vonis bersalah bagi Agus itu lahir dan membuat penyidik meyakini Agus membunuh bersama Yeyen.

Pembunuhan itu terungkap setelah mayat Mega ditemukan membusuk di lantai IV atau loteng Kafe D’Uno di Jl Honggowongso, Panularan, Laweyan, Solo, 2 Oktober 2012 malam. Tak berselang lama polisi menyimpulkan perempuan muda itu tewas akibat dibunuh. Hingga akhirnya polisi dapat menangkap Agus di rumahnya di Bengkulu tiga hari setelah penemuan mayat. Polisi langsung menetapkan Agus sebagai tersangka karena telah mengakui perbuatannya saat diperiksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya