SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Nuryadi Agus Saputro alias Agus Brimob, 29, terdakwa kasus pembunuhan di Kafe D’uno dengan korban Mardhani Omega atau Mega, 20, menyatakan menerima vonis 15 tahun penjara. Agus menilai upaya banding hanya percuma karena ia tidak didukung keluarganya.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Agus, Suharsono, Kamis (13/6/2013). Saat dihubungi Solopos.com ia mengungkapkan, Agus telah menyatakan menerima putusan hakim yang menghukumnya 15 tahun penjara. Pernyataan Agus tersebut menurut Suharsono, disampaikan kepadanya saat koordinasi terakhir di Rutan Kelas 1A Solo, Rabu (12/6/2013).

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

“Setelah tujuh hari pikir-pikir akhirnya Agus memutuskan menerima putusan itu. Pertimbangannya karena ia merasa tidak didukung keluarganya lagi. Kejadian tersebut membuat Agus seperti diasingkan keluarganya,” kata Suharsono.

Hanya, Agus berharap polisi mengusut kasus pembunuhan itu hingga tuntas. Agus dikatakan Suharsono meminta polisi menyelidiki keterlibatan Y, 16, yang disebut Agus terlibat dalam pembunuhan itu. Sebagaimana dalam pengakuan Agus saat sidang, lanjut Suharsono, Y merupakan orang yang turut memerkosa Mega. Setelah memerkosa, Agus bersama Y mencelakai korban. Agus membekap mulut dan hidung, sedangkan Y memegangi tubuh korban agar ia tak bergerak. Hingga akhirnya korban meninggal dunia.

“Harapan Agus agar aparat penegak hukum bisa mengungkap keterlibatan Y sehingga ia tidak menanggung hukuman itu sendiri,” imbuh Suharsono.

Kasiintel Kejari Solo, Donny Yulianto, kepada Espos mengatakan putusan hakim telah sesuai dengan tuntutan jaksa. Jadi, secara teori jaksa bakal menerima. Sementara itu, Kastreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, mengatakan penyidik akan menindaklanjuti putusan hakim. Pasalnya, dalam amar putusan hakim menyatakan Agus bersama orang lain membunuh Mega.
Penyidik akan mengusut keterlibatan Y yang disebut Agus ikut serta membunuh korban.

“Kami masih menunggu salinan putusan dari hakim secara lengkap untuk dipelajari dulu,” paparnya saat dihubungi wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya