SOLOPOS.COM - Kepala Polres Batang AKBP Mochamad Irwan Susanto (tengah) didampingi Wakil Kepala Polres Kompol Gali Atmajaya dan Kasatreskrim AKP Yorisa Prabowo dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Rabu (20/7/2022). (ANTARA/Kutnadi)

Solopos.com, BATANG – Seorang nenek-nenek di Batang, Jawa Tengah, Waryonah, 71, kehilangan nyawa gara-gara membuang sampah cengkih sembarangan.

Nenek-nenek tersebut dianiaya hingga meninggal oleh Casiri, 33, tetangganya. Casiri kini sudah ditahan oleh aparat Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Terungkapnya kasus memilukan ini berawal dari temuan mayat dalam karung di bawah Jembatan Sigorek, Subah, pada 13 Juli 2022 lalu.

Pada acara konferensi pers di Batang, Rabu (20/7/2022), Kapolres Batang AKBP Mochamad Irwan Susanto menyebutkan Waryonah tercatat sebagai warga Desa Kluwih, Kecamatan Pecalungan, Batang.

Baca Juga: Kasus Mayat Nenek Dalam Karung di Batang Terungkap, Begini Kronologinya

Waryonah adalah identitas mayat dalam karung yang ditemukan di bawah Jembatan Sigorek pada 13 Juli 2022.

“Kami melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Casiri di rumahnya pada 16 Juli 2022. Korban dan tersangka ternyata masih bertetangga dekat,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Polisi Buru Pembunuh Lelaki dalam Karung di Jambi

Kasus pembunuhan tersebut berawal korban saat mencari daun cengkih di kebun warga dan bertemu dengan tersangka.

Tersangka mengingatkan nenek-nenek tersebut agar tidak membuang sisa sampah daun cengkih di kebun rumahnya. Namun dijawab oleh korban: “Memang kenapa?”

Jawaban Waryonah membuat tersangka marah. Ia lalu memukul bagian tengkuk hingga korban tidak sadarkan diri.

Baca Juga: Mayat Berbaju Loreng Ditemukan di Persawahan Jepara

“Saat mengecek nadi korban, ternyata sudah tidak berdenyut sehingga tersangka langsung panik dan mencari karung di rumah. Namun karung itu berukuran kecil sehingga jasad korban dipaksa masuk hingga tulang rusuknya patah,” kata Kapolres didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Yorisa Prabowo.

Kapolres melanjutkan, tersangka lantas mengambil sepeda motor lalu membuang tubuh korban dalam karung di bawah Jembatan Sigorek.

Tersangka dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara 15 tahun penjara, kemudian Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: 10 Kasus Pembunuhan Paling Sadis di Klaten, Korban Ada yang Lagi Hamil!

Sementara itu, tersangka Casiri mengaku tidak bermaksud membunuh. Ia hanya ingin memberikan “pelajaran” kepada tetangganya itu agar tidak membuang sisa sampah cengkih di kebunnya.

“Saat itu saya emosi karena sudah saya ingatkan berulang kali tetapi diabaikan. Mau mengambil cengkih tidak apa-apa. Namun, jangan buang sampah sembarangan, lantas dijawab menjengkelkan sehingga saya pukul,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya