SOLOPOS.COM - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian (duduk tengah) didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti (duduk kanan) dan Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho (duduk kiri) memberikan keterangan pers soal kasus penemuan mayat anak di Kalideres di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/10/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Mayat bocah dalam kardus, tersangka pembunuhan bocah di dalam kardus, Agus Darmawan, dijerat pasal pembunuhan berencana.

Solopos.com, JAKARTA–Tersangka pembunuhan bocah di dalam kardus di Kalideres, Jakarta Barat, Agus Darmawan, 39, dijerat pasal pembunuhan berencana.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

“Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP UU Nomor 35 tahun 2014 dengan perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman seumur hidup,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl. Sudirman, Jakarta, Sabtu (10/10/2015).

Agus diduga sudah mengincar korban sejak lama. Pembunuhan juga dilakukan dengan cara sadis.

“Ada bekas kekerasan benda tumpul di leher, mulut, ada sperma di vagina, kemudian kerusakan anus korban, sperma di anus, jeratan di leher,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Murti seperti dilansir Detikcom.

Khrisna menambahkan ada tiga alat bukti yang membuat polisi menetapkan Agus menjadi tersangka. Bukti pertama adalah DNA tersangka di kaus kaki korban, bercak darah korban di rumah agus, dan sperma tersangka di vagina korban. Ketiga Alat bukti ini kemudian ditunjukkan ke Agus. Namun pria bertato itu masih sempat mengelak.

“Sampai tadi malam belum mengakui meski kami punya tiga alat bukti. Namun akhirnya sampai akhirnya dilakukan interogasi, kami tegaskan tanpa kekerasan, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” tutur Khrisna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya