SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Gregory Llyod Luke, 50 WN Amerika merasa terganggu dengan kegiatan warga yang tengah tadarus di Mushala di Desa Kuta Kecamatan Pujut, Kabupaten Loteng, NTB.

Gregory lantas memaki warga yang tengah tadarus dan kemudian memutuskan aliran listrik.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

“Korban merasa terganggu kemudian mendatangi mushola tersebut dan mengucapkan kata-kata kotor serta memutuskan aliran listrik, sehingga tadarus berhenti,” ujar Kabid Penum Mabes Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/8).

Menurut Marwoto, tindakan Gregory tersebut membuat warga marah. “Terus masyarakat membalas. Setelah itu masyarakat meluapkan emosinya dengan merusak rumah dia. Dan menyuruh dia pergi dari situ,” jelas Marwoto.

Marwoto menambahkan, setelah insiden tersebut, Gregory diamankan polisi di sebuah hotel. Hingga kini Polri belum menetapkan tersangka.

Namun, atas tindakannya tersebut, Gregory bisa dijerat hukuman. “Dia bisa kena 310, 315 KUHP tentang penghinaan dan sebagainya,” tukasnya.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya