SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menerima laporan Bank Indonesia (BI) tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang masuk kedalam pengawasan khusus. LPS mencatat sebanyak 20 BPR terancam di likuidasi.

Hal itu diungkapkan Kepala LPS Firdaus Djaelani di Jakarta, Selasa (22/2). “Sejauh ini tidak ada Bank Umum yang masuk Special Surveilance Unit (SSU) atau dalam pengawasan khusus. Tetapi untuk BPR ada sekitar 15-20 BPR,” ujar Firdaus.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Menurut Firdaus, BPR tersebut mempunyai rasio kecukupan modal (CAR) berada dibawah 8% sehingga masuk SSU dan dilaporkan kepada LPS oleh BI. LPS, lanjut Firdaus akan menindaklanjuti dan bersiap apakah akan melikuidasi atau menyelamatkan BPR tersebut.

Namun, sambung Firdaus, bukan hal yang luar biasa BPR yang masuk pengawasan khusus mencapai sebanyak itu. “Itu hal yang biasa, memang angka sebanyak 20 BPR itu normal. Karena mereka keluar masuk pengawasan, belum tentu yang masuk SSU itu akan dilikuidasi semua biasanya banyak yang sembuh,” papar Firdaus.

LPS sendiri telah membayarkan klaim likuidasi bank sebesar Rp 585 miliar hingga akhir Desember 2010. Pembayaran klaim itu mencakup likuidasi 31 bank, terdiri dari satu bank umum dan 30 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang telah dilikuidasi selam 5 tahun terakhir.

dtc/try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya