SOLOPOS.COM - Ketua Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan arahan saat apel siaga pengawasan kampanye Pemilu 2024 di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (26/11/2023). (Antara/Hafidz Mubarak A)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperingatkan kepada seluruh calon anggota legislatif maupun presiden dan wakil presiden untuk tidak melakukan kampanye hitam selama masa kampanye yang akan dimulai Selasa (28/11/2023). 

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, pihaknya mendorong setiap peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye secara masif. 

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Menurutnya, masa kampanye sangat krusial untuk meyakinkan masyarakat menyalurkan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 atau hari pencoblosan.

“Kami mempersilahkan kepada peserta pemilu untuk berkampanye seluas-luasnya dan sebanyak-banyaknya, silakan. Inilah ajang Bapak-Ibu peserta pemilu untuk meyakinkan memilih di Republik ini, dengan menawarkan visi, misi program, dan/atau citra diri,” ujar Bagja dalam Rakornas Sentra Penegakan Hukum Terpada Pemilu 2024 di Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023), dilansir Bisnis.com.

Meski demikian, dia mengingatkan agar peserta tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran tindak pidana pemilu. 

Menurutnya, Bawaslu sudah mendeteksi kerawanan pelanggaran tindak pidana pemilu. 

“Kami akan menekankan upaya pencegahan dan berbagai upaya-upaya peningkatan pengawasan pemberdayaan masyarakat sehingga bisa kemudian menjadi titik tolak dalam melakukan pengawasan pemilu pada kali ini,” jelasnya. 

Oleh sebab itu, Bagja meminta setiap pihak menjaga komitmen berkampanye sesuai koridor yang sudah diatur dalam perundang-undangan. Terutama, lanjutnya, jangan sampai ada kampanye hitam. 

“Laksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjauhi tindak politik uang, tidak melakukan politisasi SARA, tidak menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian demi mewujudkan pemilu yang aman damai dan demokratis,” ungkapnya. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri sudah menetapkan masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Ini Peringatan Bawaslu untuk Peserta Pemilu 2024”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya