SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Masjid di Papua dibakar dalam suatu kerusuhan saat Salat Id.

Solopos.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti menyatakan pihaknya hari ini akan menetapkan tersangka di balik insiden kekerasan di Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua, pada Jumat (17/7/2015) lalu.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

“Sehingga kemungkinan hari ini sudah bisa ditetapkan tersangka, mudah-mudahan hari ini dilakukan penindakan terhadap tersangka,” kata Kapolri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/7/2015).

Namun Badrodin masih merahasiakan identitas tersangka aksi kekerasan di Tolikara. Kapolri mengungkapkan penetapan tersangka itu setelah Polda Papua memeriksa para saksi.

Sejauh ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi dari kedua belah pihak yang berada di lokasi ketika peristiwa tersebut berlangsung.

“Banyak, dari Polri dari masyarakat, dari jemaah dan dari panitia [lokal seminar dan kebaktian kebangunan rohani GIDI],” kata dia.

Sebelumnya, Badrodin mengatakan untuk tersangka dapat dikenakan pasal tentang pengerusakan, penganiayaan, dan penodaan agama.

” Tentu biasa kalau polisi menjunctokan pasal berlapis-lapis supaya kena semua,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya