Anggota Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu menuding ICW menerima dana asing untuk membela KPK.
Solopos.com, JAKARTA — Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK tampak gerah terhadap Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mereka anggap membela KPK. Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton melontarkan tudingan bahwa sikap ICW membela KPK karena organisasi itu mendapat kucuran dana dari pihak asing.
Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku
Bahkan, Masinton menuduh ICW kerap “menjual” agenda pemberantasan korupsi kepada pihak asing untuk mengeruk keuntungan. Politikus PDIP itu mengklaim data yang diterimanya menyebut total penerimaan dana hibah ICW dari luar negeri sejak 2005-2014 sedikitnya mencapai Rp68 miliar.
“Perlu diketahui, wajib hukumnya bagi ICW membela buta KPK, karena mereka menjadikan KPK sebagai trademark atau merek dagang yang laku dijual ke lembaga donor luar negeri untuk kepentingan pembiayaan lembaga ICW,” katanya.
Kendati demikian, Masinton mengajak ICW memperjuangkan agenda pemberantasan korupsi yang berpihak kepada kepentingan negara Indonesia. Baca juga: Novel Sebut Miryam Mengaku Ditekan Bamsoet, Desmond, & Masinton.
“Ingat, usia KPK Indonesia sudah berjalan 15 tahun, indeks persepsi korupsi Indonesia tidak beranjak dari skor seratus. Kita tertinggal jauh dari negara tetangga dekat kita, seperti Malaysia dan Brunei yang skor indeks persepsi korupsi negaranya diangka 40 dan 50,” ujarnya. Baca juga: Ingin Lihat Video Pengakuan Miryam, Masinton Pasaribu Datangi Gedung KPK.
Dia membandingkan indeks persepsi korupsi Indonesia dengan Singapura yang skornya hanya belasan. Menurutnya, agenda pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab seluruh elemen bangsa, bukan hanya milik KPK.
“Agenda pemberantasan korupsi juga bukan milik segelintir kelompok yang menjadikan agenda tersebut sebagai komoditas dagang ke lembaga donor negara asing,” ujarnya.