SOLOPOS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate saat memberikan keterangan usai diperiksa 6 jam penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023). - JIBI/Lukman Nur Hakim.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mencecar 26 pertanyaan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate terkait kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

Pemeriksaan terhadap Johnny G. Plate dalam kapasitas sebagai saksi. Politikus Partai Nasdem itu diperiksa oleh penyidik selama enam jam.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Johnny mengaku telah buka-bukaan mengenai kasus itu ke penyidik.

“Keterangan yang saya diberikan adalah keterangan yang saya tahu, saya pahami, dan yang menurut saya benar sebagai saksi, itu sudah saya lakukan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Plate di Kejagung, Rabu (15/7/2023).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan pihaknya mencecar Johnny dengan 26 pertanyaan.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Johnny Plate terkait kasus BTS Kominfo pada hari ini sudah cukup bagi penyidik.

Pantauan Bisnis di Kantor Kejagung, Johnny datang pada pukul 08.47 WIB dengan menggunakan batik berwarna cokelat, celana hitam dan menggunakan masker.

Politikus Partai Nasdem itu tak mau berkomentara dan langsung masuk ke dalam gedung Jampidsus.

Dugaan tindak pidana korupsi BTS mengemuka karena keluhan masyarakat terkait jaringan yang kurang stabil atau kadang tidak dapat tersambung saat sistem pembelajaran daring yang dilakukan pemerintah semasa pandemi Covid-19.

Dari adanya keluhan masyarakat tersebut, pihak Kejagung menemukan adanya tindak pidana dalam kasus BTS Kominfo.

Setelah dilakukan penyidikan Kejagung menetapkan tiga orang tersangka.

Mereka masing-masing Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Selain tiga orang di atas, setelah dilakukan pendalaman Kejagung menetapkan dua oramg tersangka lagi yaitu IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Johnny Plate Dicecar 26 Pertanyaan terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya