SOLOPOS.COM - Ilustrasi. Beda TV digital dan analog salah satunya pada modulasi sinyal. (Ruangteknisi.com)

Solopos.com, JAKARTA — Di saat masyarakat diharuskan bermigrasi dari tayangan TV analog ke TV digital ternyata masih ada beberapa stasiun televisi yang masih memakai siaran analog.

Kondisi ini diakui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Mahfud menyebutkan ada beberapa stasiun televisi swasta yang masih belum melakukan migrasi dari siaran analog ke siaran digital.

“Pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama dan semua cukup berjalan efektif,” kata Mahfud di Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga: TV di Indonesia dari Hitam Putih sampai Digital

Hanya saja, lanjut dia, ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang membandel atas keputusan pemerintah, yakni RCTI, Global TV, MNCTV, Inews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV.

“Perlu saya sampaikan bahwa itu adalah perintah undang-undang. Ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan, termasuk dengan semua pemilik televisi ini,” jelas Mahfud.

Oleh karena itu terhadap stasiun TV swasta yang membandel ini secara teknis, pemerintah sudah membuat surat pencabutan izin Stasiun Radio (ISR) tertanggal 2 November 2022.

Baca Juga: Kemenkominfo Resmi Hentikan Siaran TV Analog Wilayah Jabodetabek

“Jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” kata Mahfud.

Oleh sebab itu, dia meminta agar stasiun televisi swasta itu menaati peraturan yang ada sehingga pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah selanjutnya.

Ia mengatakan analog switch off merupakan keputusan dunia internasional yang diputuskan International Telecommunication Union (ITU) sejak belasan tahun yang lalu.

Baca Juga: TV di Indonesia dari Hitam Putih sampai Digital

Kemudian, di negara-negara ASEAN itu tinggal Indonesia dan Timor Leste yang belum menerapkan.

“Di dalam undang-undang kita sendiri sudah dicantumkan dan menjadi kebijakan resmi pemerintah. Itu pun sudah dimusyawarahkan melalui koordinasi berkali-kali,” tuturnya.

Migrasi siaran analog ke digital merupakan perintah UU Cipta Kerja untuk dilakukan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya aturan tersebut.

Baca Juga: Siaran TV Analog Resmi Dimatikan, Menkominfo Anggap Sejarah Baru

Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengungkapkan kewajiban penghentian siaran televisi analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB (Pasal 97 ayat (1) b).

Peraturan Menkominfo No. 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran juga mengungkapkan kewajiban semua lembaga penyiaran untuk menyetop siaran analog pada 2 November 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya