SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyatakan, idealnya jabatan publik atau pejabat negara harus ada batas umurnya. Demi kepentingan regenerasi, masa jabatan Jaksa Agung harus dibatasi.

“Agar dapat menjamin adanya regenerasi dan perbaikan kinerja atau peremajaan,” ujar Bambang Soesatyo, Jumat (13/8)

Promosi Dirut BRI dan CEO Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia

Namun, Bambang mencoba memahami posisi Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung, yang tengah diperkarakan di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, selama Hendarman belum diganti Presiden, berarti pejabat bersangkutan masih dipercaya memegang jabatan Jaksa Agung.

“Presiden masih memercayainya untuk jabatan Jaksa agung. Maka, dia pejabat yang sah,” tandasnya.

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menilai, Jaksa Agung Hendarman Supandji seharusnya sudah pensiun dari jabatannya. Sebab, masa jabatan Jaksa Agung adalah masa jabatan yang terbatas dan tidak boleh ada masa jabatan diskresi serta harus ada ketentuan yang pasti.

Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis pendapat Bagir. Kejagung mengatakan jabatan Jaksa Agung tidak ada batas usia.

Kapuspen Kejagung Babul Khoir mengatakan Jaksa Agung bukanlah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tidak ada batas umur Jaksa Agung di dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2004.

“Tidak ada di Undang-undangnya, tidak ada batas umurnya, dan dia tidak pegawai negeri. Kalau saya pegawai negeri, kalau saya sudah 60 ya saya keluar. Tapi jabatan Jaksa Agung itu tidak PNS,” beber Babul Khoir di Jakarta, Kamis (12/8).

Jabatan Jaksa Agung, Babul menjelaskan, jika diberhentikan akan ada penggantinya melalui surat keputusan (SK). Dan itu diserahterimakan, melalui sertijab serta dilantik.

“Walaupun keluarkan SK tanpa dilantik dan tanpa diserahterimakan, itu tidak Jaksa Agung,” tegas dia.

inilah/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya