SOLOPOS.COM - Seorang kepala desa (kades) berorasi saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (17/1/2023). Ribuan kades demonstrasi menuntut masa jabatan kades menjadi sembilan tahun dari sebelumnya enam tahun dan dapat dipilih kembali hingga dua periode. (Bisnis/Surya Dua Artha Simanjuntak)

Solopos.com, JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani berjanji pihaknya akan berbicara dengan pemerintah terkait aspirasi para kepala desa (kades) yang ingin masa jabatan mereka diperpanjang menjadi sembilan tahun.

Puan menjelaskan, DPR tak bisa mengambil keputusan sendiri untuk merevisi suatu undang-undang (UU) melainkan harus berkoordinasi dengan pemerintah.

Promosi Jangkau Level Grassroot, Pembiayaan Makro & Ultra Mikro BRI Capai Rp622,6 T

Untuk memperpanjang masa jabatan kades yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, UU 6/2014 tentang Desa (UU Desa) harus direvisi.

“Untuk merevisi salah satu Undang-undang itu diperlukan atau dibutuhkan kesepaktan antara pemerintah dengan DPR. Jadi bukan hanya DPR-nya saja, ada dua pihak yang bersepakat untuk melakukan revisi,” jelas Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).

Dia mengaku, DPR sudah menerima aspirasi para kades yang sempat berunjuk rasa di depan Kantor DPR.

Aspirasi itu, lanjutnya, akan dikaji terlebih dahulu oleh DPR. Setelah itu, DPR akan berbicara dengan pemerintah untuk mencari jalan tengah terkait keinginan para kades itu.

“Kami nantinya akan berdialog, berdiskusi, dan berbicara dengan pemerintah bagaimana jalan tengah atau jalan keluarnya. Apa yang menjadi aspirasi dari para kades ini bisa mendapatkan solusinya,” ujar Puan.

Sebagai informasi, pada Selasa (17/1/2023), ribuan kades dari seluruh Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Mereka menuntut UU 6/2014 tentang Desa (UU Desa) segera direvisi. Secara spesifik, mereka menuntut masa jabatan kades diperpanjang menjadi sembilan tahun.

Aturan yang berlaku saat ini, masa jabatan kades selama enam tahun dan dapat dipilih kembali hingga tiga periode.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun akan menambah masalah baru yang ada di desa.

Trubus melihat, permasalahan utama yang ada selama ini ada di desa adalah minimnya transparansi pengelolaan pemerintahan desa itu sendiri.

“Masalah akuntabilitas publiknya. Pertanggungjawaban publiknya itu minim di desa,” ujar Trubus kepada Bisnis, Selasa (17/1/2023).

Dia menilai selama ini para kades atau jajarannya kerap menyelewengkan dana desa.

Menurutnya, korupsi sangat lazim di tingkat pemerintahan desa sehingga akan berakibat fatal jika masa jabatan kades semakin lama.

Oleh sebab itu, menurut Trubus, wacana perpanjangan masa jabatan kades bukan solusi terhadap permasalahan desa yang ada selama ini.

“Kalau kepala desa itu terlalu lama jabatannya, potensi penyelewengannya tinggi,” tegasnya.

Selain itu, masa jabatan yang terlalu panjang dinilai akan membuat kades tak bekerja dengan efisien.
Menurutnya, dengan masa jabatan yang singkat, para kades dipaksa untuk bekerja lebih efektif.

Dengan masa yang tak terlalu lama, mereka pun akan mempercepat pembangunan di desa.

Trubus menggarisbawahi, wacana perpanjangan masa jabatan kades jadi sembilan tahun bukan solusi bagi permasalahan desa.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Puan Maharani: Dibahas DPR dan Pemerintah”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya