SOLOPOS.COM - Petugas menggiring Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi (kedua kiri) seusai perilisan kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Polisi menahan bechi di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng-Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (8/7/2022). Polda Jawa Timur menangkap bechi sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur. (Antara/Umarul Faruq)

Solopos.com, SURABAYA — Anak kiai Jombang yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap santriwatinya akan disidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada 18 Juli 2022. Tersangka bernama  Moch Subchi Al Tsani atau Mas Bechi  saat ini ditahan di Rutan Medaeng.

Juru Bicara PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Parnata, mengatakan telah menjadwalkan sidang perkara pencabulan dengan terdakwa Mas Bechi pada tanggal 18 Juli 2022.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

“Tiga hakim telah ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini, yaitu Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto. Kami siap menggelar persidangan secara daring maupun luring,” kata dia yang dikutip dari Antara, Senin (11/7/2022).

Terkait kasus pencabulan yang tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melimpahkan berkas kasus itu ke PN Surabaya.

Baca Juga: Profil Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Ini Sejarah Pendiriannya

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, memastikan institusinya telah melimpahkan perkara pencabulan putra kiai Jombang itu ke PN Surabaya.

“Hari Jumat, 8 Juli lalu, setelah kami menerima pelimpahan berkas perkaranya dari Kepolisian Daerah Jawa Timur, langsung kami limpahkan ke PN Surabaya,” katanya, Senin.

Dia menyampaikan pihaknya telah menunjuk tim yang beranggotakan 10 jaksa untuk menyidangkan perkara pencabulan dengan terdakwa anak kiai Jombang tersebut.

“Saya sebagai Kajati Jatim bersama Asisten Pidana Umum Kejati Jatim masuk dalam tim jaksa yang akan menyidangkan perkara ini,” jelas dia.

Baca Juga: Mengenal Tarekat Shiddiqiyyah Jombang; Sejarah, Doktrin, & Tujuannya

Mia menuturkan tim jaksa akan menerapkan pasal berlapis untuk mendakwa tersangka Mas Bechi. Salah satunya pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. Selain itu, Pasal 294 dan 289 KUHP dengan ancaman pidana masing-masing 7 tahun dan 9 tahun penjara.

Kajati menyampaikan ada seorang saksi korban yang telah menyatakan kesediannya untuk bersaksi dalam persidangan di pengadilan nanti.

“Sebenarnya ada banyak saksi tapi telah menarik diri. Tinggal seorang saksi korban yang telah dikeluarkan dari pondok pesantren milik ayah MSA dan menyatakan bersedia memberikan kesaksian di persidangan,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya