SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (tengah) dan Shane Lukas (kiri) bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (10/8/2023). (Antara/Sigid Kurniawan)

Solopos.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan nihil hal yang meringankan dalam tuntutan 12 tahun penjara kepada terdakwa penganiayaan terencana, Mario Dandy Satriyo.  

Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (15/8/2023), JPU menyebut hal yang memberatkan tuntutan kepada Mario yakni perbuatannya kepada David Ozora dinilai tidak manusiawi, sadis, dan bengal.  

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban David Ozora mengalami kerusakan otak, dan kini dalam kondisi amnesia. Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban,” ujar JPU dalam tuntutan yang dibacakan, Selasa (15/8/2023).  

Selain itu, hal yang memberatkan tuntutan Mario Dandy yakni tindakannya yang dinilai berusaha memutarbalikkan fakta dengan membuat skenario bohong pada saat proses penyidikan.  

Di sisi lain, JPU menyebut tidak adanya upaya perdamaian antara anak Rafael Alun itu dengan pihak David Ozora turut memberatkan tuntutan. “Hal yang meringankan nihil,” terang JPU.  

Untuk itu, JPU meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti ikut serta dan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora dengan terencana. 

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satrio atas pidana penjara 12 tahun,” demikian bunyi isi tuntutan JPU.  

Tidak hanya tuntutan pidana badan, Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG, diminta untuk membayar restitusi kepada David Ozora senilai Rp120,3 miliar.  

“Dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar, diganti pidana penjara selama tujuh tahun,” lanjut JPU.  

Atas perbuatannya, Mario Dandy didakwa Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.  

Kemudian dakwaan kedua, Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-undang (UU) No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2022 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Dituntut Bui 12 Tahun, Tak Ada Hal yang Meringankan Mario Dandy”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya