SOLOPOS.COM - Tersangka penganiayaan terhadap David, Mario Dandy Satriyo (kiri), menjalani rekonstruksi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Tangkapan layar Youtube KompasTV).

Solopos.com, SOLOMario Dandy Satriyo, 20, terlihat menangis saat menjalani rekonstruksi atau reka ulang adegan yang digelar Polda Metro Jaya di lokasi kejadian di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Peristiwa itu terjadi ketika memeragakan penganiayaan saat David Ozora, 17, tengkurap.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Mario Dandy yang merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II Kemenkeu itu. Kasus itu menyita perhatian publik .

Sejumlah media menayangkan rekonstruksi tersebut. Pantauan Solopos.com pada tayangan KompasTV di Youtube, Mario Dandy terlihat menyeka air matanya saat dalam posisi duduk di tepi trotoar.

Saat itu, David yang diperagakan orang lain dalam posisi push up. Ada petugas membacakan adegan yang harus diperankan Mario Dandy.

Saat itulah Mario Dandy terlihat menyeka air matanya.

Polisi juga menghadirkan tersangka Shane Lukas, 19. Namun, tersangka AGH, 15, pacar Mario Dandy, tidak dihadirkan lantaran dia masih di bawah umur. AGH diperankan orang lain.

Pengacara David, Mellisa Anggraini, berharap polisi mengembangkan penyidikan mengenai konten kekerasan terhadap anak. Berdasar fakta rekonstruksi yang terungkap, proses perekaman peristiwa penganiayaan terjadi secara intens dari awal hingga akhir.

Proses perekaman itu atas instruksi Mario Dandy. Fakta lain yang terungkap yakni AGH turut merekam aksi brutal Mario Dandy. Perekaman dari awal hingga akhir dilakukan tanpa putus.

“MDS mengarahkan merekamnya harus seperti ini kemudian dalam posisi merekam hp-nya diserahkan kepada AGH, sehingga HP itu tidak terputus terekam terus. Nah itu kita juga meminta kepada penyidik untuk mengulik kembali ya, mendalami mengembangkan pasal-pasal mungkin terkait membuat konten kekerasan terhadap anak dan lain sebagainya,” ucap Mellisa.

Awalnya kasus tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Selatan kemudian diambil alih Polda Metro Jaya. Aparat Polda Metro Jaya menjerat para tersangka dengan jeratan pasal lebih berat.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Sementara, AGH dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Rekonstruksi itu digelar untuk memperjelas peristiwa yang terjadi. Kejadian Mario Dandy menangis saat rekonstruksi itu pun  mendapat respons sinis dari warganet.

“Alhamdulillah dia bisa nangis. Kemana aja kmrn? Katanya ga takut anak orang mati. Lindungilah anakku dimanapun dia berada, jauhkan dari segala keburukan. Aamiin Ya Rabbal Aalamiin,” tulis akun nurish asseri menanggapi Mario Dandy yang menangis saat rekonstruksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya