SOLOPOS.COM - Modus penipuan surat tilang yang meminta korban untuk mengunduh aplikasi. (ANTARA/HO-Polda Kepri)

Solopos.com, BATAM — Modus penipuan surat bukti pelanggaran (tilang) melalui aplikasi pesan instan yang meminta masyarakat untuk mengunduh aplikasi tersebut marak di berbagai tempat di Tanah Air.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Riau mengimbau seluruh warga untuk tidak mengikuti instruksi dalam pesan singkat tersebut.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan dalam menjalankan aksinya, pelaku mengirimkan pesan singkat melalui pesan instan yang berpura-pura mengaku sebagai kepolisian dengan mengirim berkas ekstensi aplikasi kepada korban serta meminta mengklik dan mengunduh aplikasi tersebut.

“Jadi kami mengimbau seluruh warga agar lebih berhati-hati dengan modus kejahatan perbankan tersebut. Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati serta tidak mengunduh maupun mengakses aplikasi tidak resmi tersebut,” ujarnya saat dihubungi di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (17/3/2023).

Dia menjelaskan apabila masyarakat sudah mengklik dan mengunduh pesan singkat tersebut, akibat yang ditimbulkan adalah data pribadi yang bersifat rahasia dalam telepon korban bisa dicuri pelaku.

Menurutnya, data yang dicuri bisa beragam, baik data yang bersifat pribadi, informasi yang masuk melalui pesan di telepon, termasuk data perbankan seperti OTP (one time pasword) dan data lainnya.

Dia menegaskan sampai saat ini Polri, khususnya Direktorat Lalu Lintas sama sekali belum mengeluarkan aplikasi penilangan kepada pelanggar.

Polri masih mengirimkan berupa surat tilang melalui Kantor Pos.

“Jadi nggak ada itu, kami tidak ada menggunakan aplikasi,” kata dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan tidak memberikan informasi data pribadi maupun data perbankan yang bersifat rahasia ke pihak mana pun.

Apabila masyarakat sudah telanjur menginstal aplikasi yang tidak dikenal tersebut, diimbau untuk segera menghapus aplikasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya