SOLOPOS.COM - Ilustrasi tunjangan asn. (Dok/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan bakal menerima tambahan uang makan sebagai tunjangan imunitas hingga Rp500.000 per bulan, selain itu ada uang lembur hingga Rp40.000 tergantung golongan.

Tunjangan uang makan tersebut diberikan sebagai penambah daya tahan tubuh atau imunitas ASN saat bekerja untuk 22 hari kerja.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Beleid legal tersebut mengatur batas biaya yang diterima PNS selama menjalankan tugas untuk tahun anggaran 2024.

“Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud,” begitu isi lampiran aturan yang diteken oleh Menkeu Sri Mulyani pada 28 April 2023.

Sehingga satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh ASN tiap provinsi berbeda-beda mulai dariRp 18.000 hingga Rp25.000.

Adapun untuk DKI Jakarta, uang makan yang diberikan yakni sebesar Rp19.000. Sedangkan uang makan tertinggi diberikan untuk daerah Papua dan sekitarnya yakni Rp25.000.

Sehingga apabila dihitung waktu kerja 22 hari, maka ASN akan mendapatkan asupan dana makanan untuk imunitas sebesar Rp396.000 hingga Rp550.000.

Lemburan PNS juga akan mendapat uang lembur dan uang makan tambahan apabila sedang melaksanakan tugas melebihi jam kerja.

Uang lembur

golongan I Rp18.000 per jam

golongan II Rp24.000 per jam

golongan III Rp30.000 per jam

golongan IV Rp36.000 per jam

Uang makan tambahan saat lembur

golongan I dan II Rp35.000 per hari 

golongan III Rp37.000 per hari

golongan IV Rp41.000 per hari

Selain uang makan dan lembur, Menkeu juga mengatur biaya perjalanan dinas yang dilakukan oleh ASN. Besaran anggaran yang diberikan ini mulai dariRp538.000 hingga Rp8 juta per orang per hari.

Besaran biaya tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Standar tersebut merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran K/L TA 2024.

Dengan demikian, standar tersebut berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi anggaran yang akan dikeluarkan pada 2024.

Dalam PMK yang diundangkan pada 3 Mei 2023 tersebut, biaya tertinggi untuk penginapan perjalanan dinas dalam negeri berada di Provinsi DKI Jakarta bagi pejabat negara atau pejabat eselon I, sebesar Rp8.720.000.

Sementara biaya penginapan terendah untuk perjalanan dinas bagi eselon I berada di Bengkulu, yaitu sebesar Rp2.140.000.



Bagi pejabat negara lainnya atau eselon II yang melakukan perjalanan dinas di dalam negeri, biaya penginapan tertinggi berada di Papua Pegunungan (Rp4,911 juta) dan terendah di Bengkulu (Rp1,628 juta). 

PNS yang merupakan pejabat eselon II atau yang termasuk dalam golongan IV mendapatkan biaya penginapan paling besar di Provinsi Papua Pegunungan sebesar Rp3,7 juta dan terendah di DKI Jakarta, yaitu Rp992.000.

Untuk pejabat eselon IV dan golongan III/II/I, akan mendapatkan biaya penginapan selama perjalanan dinas di dalam negeri paling besar di Papua Pegunungan (Rp1,5 juta) dan terendah di Kalimantan Barat, sebesar Rp538.000 per orang per hari.

Dalam beleid ini, Sri Mulyani bukan hanya mengatur besaran biaya penginapan perjalanan dinas, namun juga biaya uang harian perjalanan dinas di dalam dan luar negeri, kendaraan, hingga biaya makanan penambah daya tahan tubuh.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “PNS Dapat Rp500 Ribu untuk Imunitas, Tambah Rp40 Ribu Kalau Lembur”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya