SOLOPOS.COM - Sidang putusan terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Lampung, Kamis (25/5/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Solopos.com, BANDARLAMPUNG — Mantan Wakil Rektor 1 Universitas Lampung (Unila), Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila, M. Basri divonis masing-masing selama 4,5 tahun dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru di kampus tersebut tahun 2022.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Heryandi dan M. Basri terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni Pasal 12b ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heryandi dan terdakwa M. Basri masing-masing dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang Achmad Rifai di Bandarlampung, Kamis (25/5/2023).

Selain hukuman penjara, keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta.

Bila denda tidak dibayarkan, akan digantikan hukuman penjara dua bulan.

Hakim juga menghukum terdakwa Heryandi dan terdakwa M Basri untuk mengembalikan uang pengganti.

“Menghukum terdakwa 1 uang Rp300 juta dan terdakwa 2 Rp150 juta paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Hakim ketua menyebutkan apabila uang tersebut tidak dikembalikan atau tak dibayar maka harta benda keduanya akan disita dan dilelang oleh jaksa guna menutupi denda tersebut.

“Dengan ketentuan bila tidak tercukupi maka akan diganti dengan pidana masing-masing dua tahun hukuman penjara,” kata dia.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Negeri Tanjungkarang menuntut terdakwa kasus penerimaan mahasiswa baru Unila Tahun 2022, mantan Wakil Rektor I Heryandi dan Ketua Senat M Basri masing-masing lima tahun kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya