Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, akhirnya bebas dari LP Sukamiskin hari ini.
Solopos.com, BANDUNG — Setelah menjalani hukuman satu tahun dua bulan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin Bandung, eks Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella akhirnya dapat menghirup udara bebas.
Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun
Dikutip Solopos.com dari Okezone, pembebasan Rio disambut ratusan orang di pelataran LP Sukamiskin, Kamis (22/12/2016) pagi tadi.
Mantan anggota Komisi III DPR itu divonis bersalah menerima suap sebesar Rp200 juta dalam kasus bansos Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejakgung). Uang tersebut diterimanya dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
Pemberian tersebut dilakukan agar Rio membantu “mengamankan” kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Atas dakwaan itu, JPU menuntut dirinya untuk menjalani hukuman dua tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta.
Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Rio di vonis sejak tanggal Desember 2015 lalu di Jakarta.
“Saya sudah tinggalkan semua rasa kecewa dan dendam saya, tapi bukan berarti saya tidak akan teriak untuk keadilan,” kata Rio.