Cilacap–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap, Kamis (22/4), menjatuhkan hukuman selama satu tahun enam bulan penjara kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Soeprihono terkait kasus korupsi proyek pengadaan lahan bakal lokasi PLTU Bunton.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Cilacap tersebut, majelis hakim yang diketuai Subarchan Hadi Mulyono beranggotakan Irfanudin dan Bambang Arianto menyatakan Soeprihono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan primer sehingga dibebaskan dari pidana atas dakwaan tersebut.
Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah
Akan tetapi dalam dakwaan subsider, majelis hakim menyatakan, terdakwa Soeprihono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
“Oleh karena itu majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa maka diganti pidana selama empat bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Subarchan Hadi Mulyono saat membacakan putusan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Soeprihono lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Hasyim Permana, yakni selama empat tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
Terkait putusan itu, penasihat hukum terdakwa, Bambang Sri Wahono dan Guyub Bekti Basuki menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan JPU Andi Hasyim Permana juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Terpidana Soeprihono yang saat itu masih menjabat Sekretaris Daerah Cilacap (nonaktif) diajukan ke meja hijau karena didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengadaan lahan bakal lokasi PLTU Unit 2 Jawa Tengah (PLTU Bunton, red.) di Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.
Soeprihono yang menjadi ketua panitia pembebasan lahan bakal lokasi PLTU Bunton, bertanggung jawab penuh terhadap kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.002.680.000 pada proyek tersebut.
Dalam kasus ini, Soeprihono didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan dakwaan primer sesuai Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dakwaan subsider sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 sub a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ant/rif