SOLOPOS.COM - Ilustrasi (solopos.com/dok)

Semarang (Solopos.com) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng menahan mantan pimpinan cabang Bank Jateng Syariah Solo, Teguh Wahyu Pramono, setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi senilai Rp 6 miliar.
Teguh ditahan setelah diperiksa penyidik selama lima jam mulai pukul 10.00 WIB sampai 15.00 WIB di Kantor Kejakti Jateng, Jl Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (27/10/2011).

Penahanan Teguh ini luput dari wartawan karena sebelumnya tak ada informasi dari pihak Kejakti, tentang pemeriksaan yang bersangkutan. Wartawan baru tahu setelah mendapatkan informasi dari Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Jateng, Eko Suwarni pada Kamis petang. Tersangka Teguh yang sekarang bertugas di bagian aset manajemen Bank Jateng Pusat di Semarang, ditahan di Lembaga Pemasyarakat (LP) Kedungpane, Semarang.

“Tadi tersangka setelah diperiksa dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB langsung dilakukan penahanan,” katanya didampingi Ketua Tim Penyidik, Zainul Arifin. Zainal menambahkan selama pemeriksaan mantan pimpinan cabang Bank Jateng Unit Syariah Surakarta itu didampingi pengacara Bambang Wahono.

Lebih lanjut Eko, menjelaskan penahanan tersangka Teguh berdasarkan surat perintah penahanan nomor Prin 884/O.3.1/Fd.1/10/2011 selama 20 hari ke depan. “Tersangka ditahan dengan berbagai pertimbangan, antara lain melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan akan mengulangi tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Menurut dia, tersangka dijerat melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mengenai jumlah pertanyaan yang diajukan kepada terdakwa, Eko, menyatakan ada sebanyak 31 pertanyaan. Pertanyaan menyangkut kewenangan tersangka sebagai pimpinan cabang Bank Jateng Unit Syariah Surakarta dalam menyalurkan dana kepada nasabah.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi karena menyalurkan dalam penyaluran dana kepada nasabah tak sesuai ketentuan yang berlaku dalam perbankan,” paparnya. Dia menambahkan dari bukti dokumen-dokumen dan transaksi perbankan yang disita penyidik tersangka telah melakukan perbuatan tersebut sejak Desember 2010 lalu. “Masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejakti Jateng, Bambang Waluyo menyatakan telah menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi di Bank Jateng Unit Syariah. “Sesuai janji saya kepada wartawan, dari hasil penyidikan kasus korupsi Bank Jateng Unit Syariah sudah ditetapkan tiga orang tersangka,” kata Kepala Kejakti Jateng, Bambang Waluyo didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Alu Mukartono di Semarang, Rabu (26/10/2011).

Salah satu tersangka yakni Yanuelva Etliana alias Eva yang sekarang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Bulu dengan status tersangka korupsi Bank Jateng. Sedang dua tersangka lainnya diduga pejabat Kantor Bank Jateng Syariah Semarang dan Kantor Bank Jateng Syariah Solo.

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya