SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (8/7), terkait tindak pidana korupsi kasus pengadaan sandang berupa kain sarung yang diduga merugikan keuangan negara Rp 37,1 miliar.

“Untuk tersangka Cecep,” begitu kata Bachtiar kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

Bachtiar rencananya diperiksa komisi antikorupsi tersebut sebagai saksi atas tersangka Cecep Ruhyat. Cecep Ruhyat adalah rekanan Departemen Sosial dalam program pengadaan sandang/kain sarung tersebut.

Cecep pada saat pengadaan tersebut menjabat sebagai Direktur PT Dinar Semesta. Kasus dugaan korupsi itu bermula saat Menteri Sosial mengeluarkan Surat Keputusan No 03/2002 tanggal 5 April 2002 tentang Pengumpulan dan Pengelolaan Dana Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).

SK tersebut rencananya akan digunakan untuk bantuan masyarakat miskin yang tertimpa bencana dan bantuan usaha ekonomi produktif. Sejak tahun 2002 hingga tahun 2008 telah terkumpul dana sebesar Rp 629,7 miliar. Tetapi dalam pelaksanannya, dana tersebut tidak sesuai untuk peruntukkannya. Sedangkan khusus untuk pengadaan sarung dilakukan oleh rekanan Depsos yaitu Cecep Ruhyat.

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya